PERMENDIKNAS
NO 16 TAHUN 2007 TENTANG KUALIFIKSI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 28 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU.
.
Pasal 1
(1) Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru
yang berlaku secara nasional.
(2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Ketentuan mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik
diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur dengan Peraturan Menteri
tersendiri.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 16 TAHUN 2007 TANGGAL 4 MEI 2007
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
A. KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
1. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal
Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup
kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/ Taman Kanak-kanak/Raudatul
Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru
sekolah menengah pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah
atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah
luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru
sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK*), sebagai berikut.
a. Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum
diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau
psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
b. Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang
pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program
studi yang terakreditasi.
c. Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program
studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh
dari program studi yang terakreditasi.
d. Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA
Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program
studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh
dari program studi yang terakreditasi.
e. Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB
Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang
diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
f. Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK*
Guru pada SMK/MAK* atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program
studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh
dari program studi yang terakreditasi.
2. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan
Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru
dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di
perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji
kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah
dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.
Keterangan:
Tanda * pada halaman ini dan halaman-halaman berikutmya, hanya untuk guru
kelompok mata pelajaran normatif dan adaptif.
B. STANDAR KOMPETENSI GURU
Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi
utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi
kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada
SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK* sebagai berikut.
Tabel 1
Standar Kompetensi Guru PAUD/TK/RA
No. KOMPETENSI INTI GURU KOMPETENSI GURU TK/PAUD
Kompetensi Pedagodik
1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial,
kultural, emosional, dan intelektual. 1.1 Memahami karakteristik peserta didik
usia TK/PAUD yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional,
moral, dan latar belakang sosial-budaya.
1.2 Mengidentifikasi potensi peserta didik usia TK/PAUD dalam berbagai bidang
pengembangan.
1.3 Mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik usia TK/PAUD dalam berbagai
bidang pengembangan.
1.4 Mengidentifikasi kesulitan peserta didik usia TK/PAUD dalam berbagai bidang
Pengembangan.
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
2.1 Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip bermain sambil belajar
yang mendidik yang terkait dengan berbagai bidang pengembangan di TK/PAUD.
2.2 Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik bermain sambil
belajar yang bersifat holistik, otentik, dan bemakna, yang terkait dengan
berbagai bidang pengembangan di TK/PAUD.
3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
3.1
3.2 Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
Menentukan tujuan kegiatan pengembangan yang mendidik.
3.3 Menentukan kegiatan bermain sambil belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan
pengembangan.
3.4 Memilih materi kegiatan pengembangan yang mendidik yaitu kegiatan bermain
sambil belajar sesuai dengan tujuan pengembangan
3.5 Menyusun perencanaan semester, mingguan dan harian dalam berbagai kegiatan
pengembangan di TK/PAUD.
3.6 Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
4. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik 4.1 Memahami
prinsip-prinsip perancangan kegiatan pengembangan yang mendidik dan
menyenangkan.
4.2 Mengembangkan komponen-komponen rancangan kegiatan pengembangan yang
mendidik dan menyenangkan.
4.3 Menyusun rancangan kegiatan pengembangan yang mendidik yang lengkap, baik
untuk kegiatan di dalam kelas, maupun di luar kelas.
4.4 Menerapkan kegiatan bermain yang bersifat holistik, otentik, dan bermakna.
4.5 Menciptakan suasana bermain yang menyenangkan, inklusif, dan demokratis
4.6 Memanfaatkan media dan sumber belajar yang sesuai dengan pendekatan bermain
sambil belajar.
4.7 Menerapkan tahapan bermain anak dalam kegiatan pengembangan di TK/PAUD.
4.8 Mengambil keputusan transaksional dalam kegiatan pengembangan di TK/PAUD
sesuai dengan situasi yang berkembang.
5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan
penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik. 5.1 Memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas kegiatan pengembangan yang
mendidik.
6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimiliki. 6.1 Menyediakan berbagai kegiatan bermain sambil
belajar untuk mendorong peserta didik mengembangkan potensinya secara optimal
termasuk kreativitasnya.
7.
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik. 7.1
Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik dan santun, baik
secara lisan maupun tulisan.
7.2 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik
dengan bahasa yang khas dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara
siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik, (b) memberikan
pertanyaan atau tugas sebagai undangan kepada peserta didik untuk merespons,
(c) respons peserta didik, (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan
seterusnya.
8. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar 8.1
Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai
dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
8.2 Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai
dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
8.3 Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.4 Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.5 Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara
berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen.
8.6 Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai
tujuan.
8.7 Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
9.1 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan
ketuntasan belajar.
9.2 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program
remedial dan pengayaan.
9.3 Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
9.4 Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk
meningkatkan kualitas pembelajaran.
10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. 10.1
10.2 Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan lima mata
pelajaran SD/MI.
10.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.
Kompetensi Kepribadian
11. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional
Indonesia. 11.1 Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang
dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender.
11.2 Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan norma sosial
yang berlaku dalam masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia yang
beragam.
12. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan
bagi peserta didik dan masyarakat. 12.1
12.2
12.3 Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi.
Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan, dan akhlak mulia.
Berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di
sekitarnya.
13. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa. 13.1
13.2 Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil.
Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
14. Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi
guru, dan rasa percaya diri. 14.1
14.2
14.3 Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi.
Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
Bekerja mandiri secara profesional.
15. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru. 15.115.2 Memahami kode etik
profesi guru. Menerapkan kode etik profesi guru.
15.3 Berperilaku sesuai dengan kode etik guru.
Kompetensi Sosial
16. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena
pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga,
dan status sosial ekonomi. 16.1
16.2 Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan
lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran.
Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua
peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis
kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.
17. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. 17.1
17.2 Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara
santun, empatik dan efektif.
Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun,
empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik.
17.3 Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program
pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik.
18. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang
memiliki keragaman sosial budaya. 18.1 Beradaptasi dengan lingkungan tempat
bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik, termasuk
memahami bahasa daerah setempat.
18.2 Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan
dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.
19. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara
lisan dan tulisan atau bentuk lain.
19.1 Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah
lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.
19.2 Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas
profesi sendiri secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Kompetensi Profesional
20. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung
mata pelajaran yang diampu.
20.1 Menguasai konsep dasar matematika, sains, bahasa, pengetahuan sosial,
agama, seni, pendidikan jasmani, kesehatan dan gizi sebagai sarana pengembangan
untuk setiap bidang pengembangan anak TK/PAUD.
20.2 Menguasai penggunaan berbagai alat permainan untuk mengembangkan aspek
fisik, kognitif, sosial-emosional, nilai moral, sosial budaya, dan bahasa anak
TK/PAUD.
20.3 Menguasai berbagai permainan anak.
21. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang
pengembangan yang diampu. 21.1
21.2
21.3 Memahami kemampuan anak TK/PAUD dalam setiap bidang pengembangan.
Memahami kemajuan anak dalam setiap bidang pengembangan di TK/PAUD.
Memahami tujuan setiap kegiatan pengembangan.
22. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif. 22.1 Memilih
materi bidang pengembangan yang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta
didik.
22.2 Mengolah materi bidang pengembangan secara kreatif sesuai dengan tingkat
perkembangan peserta didik.
23. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan
tindakan reflektif. 23.1
23.2 Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus.
Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
23.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
23.4 Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
24. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan
mengembangkan diri. 24.1
24.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.
Tabel 2
Standar Kompetensi Guru Kelas SD/MI
No. KOMPETENSI INTI GURU KOMPETENSI GURU KELAS SD/MI
Kompetensi Pedagodik
1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial,
kultural, emosional, dan intelektual. 1.1 Memahami karakteristik peserta didik
usia sekolah dasar yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional,
moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya.
1.2 Mengidentifikasi potensi peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata
pelajaran SD/MI.
1.3 Mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik usia sekolah dasar dalam lima
mata pelajaran SD/MI.
1.4 Mengidentifikasi kesulitan peserta belajar usia sekolah dasar dalam lima
mata pelajaran SD/MI.
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. 2.1
Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
terkait dengan lima mata pelajaran SD/MI.
2.2 Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran
yang mendidik secara kreatif dalam lima mata pelajaran SD/MI.
2.3 Menerapkan pendekatan pembelajaran tematis, khususnya di kelas-kelas awal
SD/MI.
3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang
pengembangan yang diampu. 3.1
3.2 Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
Menentukan tujuan lima mata pelajaran SD/MI.
3.3 Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan lima mata
pelajaran SD/MI
3.4 Memilih materi lima mata pelajaran SD/MI yang terkait dengan pengalaman
belajar dan tujuan pembelajaran.
3.5 Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih
dan karakteristik peserta didik usia SD/MI.
3.6 Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
4. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik. 4.1 Memahami prinsip-prinsip
perancangan pembelajaran yang mendidik.
4.2 Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran.
4.3 Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam
kelas, laboratorium, maupun lapangan.
4.4 Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di
lapangan.
4.5 Menggunakan media pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik
dan lima mata pelajaran SD/MI untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.
4.6 Mengambil keputusan transaksional dalam lima mata pelajaran SD/MI sesuai
dengan situasi yang berkembang.
5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan
pembelajaran. 5.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam
pembelajaran.
6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimiliki. 6.1 Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran
untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi belajar secara optimal.
6.2 Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi
peserta didik, termasuk kreativitasnya.
7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik. 7.1
Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik dan santun, baik
secara lisan maupun tulisan.
7.2 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik
dengan bahasa yang khas dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara
siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik, (b) memberikan
pertanyaan atau tugas sebagai undangan kepada peserta didik untuk merespons,
(c) respons peserta didik, (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan
seterusnya.
8. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.1 Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
8.2 Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai
dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
8.3 Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.4 Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.5 Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara
berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen.
8.6 Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai
tujuan.
8.7 Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
9.1 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan
ketuntasan belajar.
9.2 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program
remedial dan pengayaan.
9.3 Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
9.4 Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk
meningkatkan kualitas pembelajaran.
10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. 10.1
10.2 Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan lima mata
pelajaran SD/MI.
10.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.
Kompetensi Kepribadian
11. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional
Indonesia. 11.1 Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang
dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender.
11.2 Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan norma sosial
yang berlaku dalam masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia yang
beragam.
12. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan
bagi peserta didik dan masyarakat. 12.1
12.2
12.3 Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi.
Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia.
Berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di
sekitarnya.
13. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa. 13.3
13.2 Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil.
Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
14. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi
guru, dan rasa percaya diri. 14.1
14.2 Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi.
Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
14.3 Bekerja mandiri secara profesional.
15. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru. 15.1
15.2 Memahami kode etik profesi guru.
Menerapkan kode etik profesi guru.
15.3 Berperilaku sesuai dengan kode etik guru.
Kompetensi Sosial
16. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena
pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga,
dan status sosial ekonomi. 16.1
16.2 Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan
lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran.
Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua
peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis
kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.
17. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. 17.1
17.2 Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara
santun, empatik dan efektif.
Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun,
empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik.
17.3 Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program
pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik.
18. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang
memiliki keragaman sosial budaya. 18.1 Beradaptasi dengan lingkungan tempat
bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik, termasuk
memahami bahasa daerah setempat.
18.2 Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan
dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.
19. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara
lisan dan tulisan atau bentuk lain. 19.1 Berkomunikasi dengan teman sejawat,
profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam
rangka meningkatkan kualitas pendidikan.
19.2 Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas
profesi sendiri secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Kompetensi Profesional
20. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung
mata pelajaran yang diampu.
20.1
20.2 Bahasa Indonesia
Memahami hakikat bahasa dan pemerolehan bahasa.
Memahami kedudukan, fungsi, dan ragam bahasa Indonesia.
20.3 Menguasai dasar-dasar dan kaidah bahasa Indonesia sebagai rujukan
penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
20.4 Memiliki keterampilan berbahasa Indonesia (menyimak, berbicara, membaca,
dan menulis)
20.5 Memahami teori dan genre sastra Indonesia.
20.6 Mampu mengapresiasi karya sastra Indonesia, secara reseptif dan produktif.
20.7 Matematika
Menguasai pengetahuan konseptual dan prosedural serta keterkaitan keduanya dalam
konteks materi aritmatika, aljabar, geometri, trigonometri, pengukuran,
statistika, dan logika matematika.
20.8 Mampu menggunakan matematisasi horizontal dan vertikal untuk menyelesaikan
masalah matematika dan masalah dalam dunia nyata.
20.9 Mampu menggunakan pengetahuan konseptual, prosedural, dan keterkaitan
keduanya dalam pemecahan masalah matematika, serta. penerapannya dalam
kehidupan sehari-hari.
20.10 Mampu menggunakan alat peraga, alat ukur, alat hitung, dan piranti lunak
komputer.
20.11 IPA
Mampu melakukan observasi gejala alam baik secara langsung maupun tidak
langsung.
20.12 Memanfaatkan konsep-konsep dan hukum-hukum ilmu pengetahuan alam dalam
berbagai situasi kehidupan sehari-hari.
20.13 Memahami struktur ilmu pengetahuan alam, termasuk hubungan fungsional
antarkonsep, yang berhubungan dengan mata pelajaran IPA.
20.14 IPS
Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan, nilai, dan
keterampilan IPS.
20.15 Mengembangkan materi, struktur, dan konsep keilmuan IPS.
20.16 Memahami cita-cita, nilai, konsep, dan prinsip-prinsip pokok ilmu-ilmu
sosial dalam konteks kebhinnekaan masyarakat Indonesia dan dinamika kehidupan
global.
20.17 Memahami fenomena interaksi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, kehidupan agama, dan perkembangan masyarakat serta saling ketergantungan
global.
20.18 PKn
Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan, sikap, nilai, dan
perilaku yang mendukung kegiatan pembelajaran PKn.
20.19 Menguasai konsep dan prinsip kepribadian nasional dan demokrasi
konstitusional Indonesia, semangat kebangsaan dan cinta tanah air serta bela
negara.
20.20 Menguasai konsep dan prinsip perlindungan, pemajuan HAM, serta penegakan
hukum secara adil dan benar.
20.21 Menguasai konsep, prinsip, nilai, moral, dan norma kewarganegaraan
Indonesia yang demokratis dalam konteks kewargaan negara dan dunia.
21. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang
pengembangan yang diampu. 21.1
21.2 Memahami standar kompetensi lima mata pelajaran SD/MI.
Memahami kompetensi dasar lima mata pelajaran SD/MI.
21.3 Memahami tujuan pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.
22. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif. 22.1 Memilih
materi lima mata pelajaran SD/MI yang sesuai dengan tingkat perkembangan
peserta didik.
22.2 Mengolah materi lima mata pelajaran SD/MI secara integratif dan kreatif
sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
23. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan
reflektif. 23.1
23.2 Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara\ terus menerus.
Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
23.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
23.4 Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
24. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan
mengembangkan diri. 24.1
24.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.
Tabel 3
Standar Kompetensi Guru Mata Pelajaran di SD/MI, SMP/MTs,
SMA/MA, dan SMK/MAK*
No. KOMPETENSI INTI GURU KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
Kompetensi Pedagodik
1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual,
sosial, kultural, emosional, dan intelektual. 1.1 Memahami karakteristik
peserta didik yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional,
moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya.
1.2 Mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
1.3 Mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik dalam mata pelajaran yang
diampu.
1.4 Mengidentifikasi kesulitan belajar peserta didik dalam mata pelajaran yang
diampu.
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. 2.1
Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
2.2 Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran
yang mendidik secara kreatif dalam mata pelajaran yang diampu.
3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu. 3.1
3.2 Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
Menentukan tujuan pembelajaran yang diampu.
3.3 Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan
pembelajaran yang diampu.
3.4 Memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan pengalaman
belajar dan tujuan pembelajaran.
3.5 Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang
dipilih dan karakteristik peserta didik.
3.6 Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
4. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik. 4.1 Memahami prinsip-prinsip
perancangan pembelajaran yang mendidik.
4.2
4.3 Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran.
Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam
kelas, laboratorium, maupun lapangan.
4.4 Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di
lapangan dengan memperhatikan standar keamanan yang dipersyaratkan.
4.5 Menggunakan media pembelajaran dan sumber belajar yang relevan dengan
karakteristik peserta didik dan mata pelajaran yang diampu untuk mencapai
tujuan pembelajaran secara utuh.
4.6 Mengambil keputusan transaksional dalam pembelajaran yang diampu sesuai
dengan situasi yang berkembang.
5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan
pembelajaran.
5.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran yang
diampu.
6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimiliki. 6.1
6.2 Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik
mencapai prestasi secara optimal.
Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi
peserta didik, termasuk kreativitasnya.
7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
7.1 Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik, dan santun,
secara lisan, tulisan, dan/atau bentuk lain.
7.2 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik
dengan bahasa yang khas dalam interaksi kegiatan/permainan yang mendidik yang
terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik
untuk ambil bagian dalam permainan melalui bujukan dan contoh, (b) ajakan
kepada peserta didik untuk ambil bagian, (c) respons peserta didik terhadap
ajakan guru, dan (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan
seterusnya.
8. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. 8.1
Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai
dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu.
8.2 Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai
dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu.
8.3 Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.4 Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.5 Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara
berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen.
8.6 Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai
tujuan.
8.7 Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
9.1 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan
ketuntasan belajar
9.2 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program
remedial dan pengayaan.
9.3 Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
9.4 Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk
meningkatkan kualitas pembelajaran.
10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. 10.1
10.2 Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan pembelajaran dalam
mata pelajaran yang diampu.
10.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Kepribadian
11. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional
Indonesia. 11.1 Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang
dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender.
11.2 Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan sosial yang
berlaku dalam masyarakat, dan kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
12. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan
bagi peserta didik dan masyarakat. 12.1
12.2
12.3 Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi.
Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia.
Berperilaku yang dapat diteladan oleh peserta didik dan anggota masyarakat di
sekitarnya.
13. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa. 13.1
13.2 Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil.
Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
14. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi
guru, dan rasa percaya diri. 14.1
14.2
14.3 Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi.
Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
Bekerja mandiri secara profesional.
15. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru. 15.1
15.2 Memahami kode etik profesi guru.
Menerapkan kode etik profesi guru.
15.3 Berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru.
Kompetensi Sosial
16. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena
pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga,
dan status sosial ekonomi. 16.1
16.2 Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan
lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran.
Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua
peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis
kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.
17. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. 17.1
17.2 Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara
santun, empatik dan efektif.
Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun,
empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik.
17.3 Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program
pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik.
18. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang
memiliki keragaman sosial budaya. 18.1
18.2 Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan
efektivitas sebagai pendidik.
Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan
meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.
19. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara
lisan dan tulisan atau bentuk lain. 19.1 Berkomunikasi dengan teman sejawat,
profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam
rangka meningkatkan kualitas pembelajaran.
19.2 Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas
profesi sendiri secara lisan dan tulisan maupun bentuk lain.
Kompetensi Profesional
20. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung
mata pelajaran yang diampu. Jabaran kompetensi Butir 20 untuk masing-masing
guru mata pelajaran disajikan setelah tabel ini.
21. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang
diampu. 21.1
21.2 Memahami standar kompetensi mata pelajaran yang diampu.
Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
21.3 Memahami tujuan pembelajaran yang diampu.
22. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif. 22.1 Memilih
materi pembelajaran yang diampu sesuai dengan tingkat perkembangan peserta
didik.
22.2 Mengolah materi pelajaran yang diampu secara kreatif sesuai dengan tingkat
perkembangan peserta didik.
23. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan
tindakan reflektif. 23.1
23.2 Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus.
Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
23.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
23.4 Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
24. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
24.1
24.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.
Kompetensi Inti Guru butir 20 untuk setiap guru mata pelajaran dijabarkan
sebagai berikut.
1. Kompetensi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama pada SD/MI, SMP/MTs, dan
SMA/MA, SMK/MAK*
1.1 Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam
- Menginterpretasikan materi,
struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran
Pendidikan Agama Islam.
- Menganalisis materi, struktur,
konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan
Agama Islam.
1.2 Kompetensi Guru Pendidikan Agama Kristen
- Menginterpretasikan materi,
struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran
Pendidikan Agama Kristen.
- Menganalisis materi, struktur,
konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan
Agama Kristen.
1.3 Kompetensi Guru Pendidikan Agama Katolik
- Menginterpretasikan materi,
struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran
Pendidikan Agama Katolik.
- Menganalisis materi, struktur,
konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan
Agama Katolik.
1.4 Kompetensi Guru Pendidikan Agama Hindu
- Menginterpretasikan materi,
struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran
Pendidikan Agama Hindu.
- Menganalisis materi, struktur,
konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan
Agama Hindu.
1.5 Kompetensi Guru Pendidikan Agama Buddha
- Menginterpretasikan materi,
struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran
Pendidikan Agama Buddha.
- Menganalisis materi, struktur,
konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan
Agama Buddha.
1.6 Kompetensi Guru Pendidikan Agama Konghucu
- Menginterpretasikan materi,
struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran
Pendidikan Agama Konghucu.
- Menganalisis materi, struktur,
konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan
Agama Konghucu.
2. Kompetensi Guru mata pelajaran PKn pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK*
- Memahami materi, struktur, konsep,
dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan.
- Memahami substansi Pendidikan
Kewarganegaraan yang meliputi pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge),
nilai dan sikap kewarganegaraan (civic disposition), dan ketrampilan
kewarganegaraan (civic skills).
- Menunjukkan manfaat mata pelajaran
pendidikan kewarganegaraan.
3. Kompetensi Guru mata pelajaran Seni Budaya pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA,
SMK/MAK*
- Menguasai materi, struktur, konsep,
dan pola pikir keilmuan (mencakup materi yang bersifat konsepsi, apresiasi, dan
kreasi/rekreasi) yang mendukung pelaksanaan pembelajaran seni budaya (seni
rupa, musik, tari, teater) dan keterampilan.
- Menganalisis materi, struktur,
konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Seni Budaya.
4. Kompetensi Guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, SMK/MAK*
- Menjelaskan dimensi filosofis
pendidikan jasmani termasuk etika sebagai aturan dan profesi.
- Menjelaskan perspektif sejarah
pendidikan jasmani.
- Menjelaskan dimensi anatomi
manusia, secara struktur dan fungsinya
- Menjelaskan aspek kinesiologi dan
kinerja fisik manusia.
- Menjelaskan aspek fisiologis
manusia dan efek dari kinerja latihan.
- Menjelaskan aspek psikologi pada
kinerja manusia, termasuk motivasi dan tujuan, kecemasan dan stress, serta
persepsi diri.
- Menjelaskan aspek sosiologi dalam
kinerja diri, termasuk dinamika sosial; etika dan perilaku moral, dan budaya,
suku, dan perbedaan jenis kelamin.
- Menjelaskan teori perkembangan gerak,
termasuk aspek-aspek yang mempengaruhinya.
- Menjelaskan teori belajar gerak,
termasuk keterampilan dasar dan kompleks dan hubungan timbal balik di antara
domain kognitif, afektif dan psikomotorik.
5. Kompetensi Guru mata pelajaran Matematika pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK*
- Menggunakan bilangan, hubungan di
antara bilangan, berbagai sistem bilangan dan teori bilangan.
- Menggunakan pengukuran dan
penaksiran.
- Menggunakan logika matematika.
- Menggunakan konsep-konsep geometri.
- Menggunakan konsep-konsep
statistika dan peluang.
- Menggunakan pola dan fungsi.
- Menggunakan konsep-konsep aljabar.
- Menggunakan konsep-konsep kalkulus
dan geometri analitik.
- Menggunakan konsep dan proses
matematika diskrit.
- Menggunakan trigonometri.
- Menggunakan vektor dan matriks.
- Menjelaskan sejarah dan filsafat
matematika.
- Mampu menggunakan alat peraga, alat
ukur, alat hitung, piranti lunak komputer, model matematika, dan model
statistika.
6. Mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada SMP/MTs,
SMA/MA, SMK/MAK*
- Mengoperasikan komputer personal
dan periferalnya.
- Merakit, menginstalasi, men-setup,
memelihara dan melacak serta memecahkan masalah (troubleshooting) pada komputer
personal.
- Melakukan pemrograman komputer dengan
salah satu bahasa pemrograman berorientasi objek.
- Mengolah kata (word processing)
dengan komputer personal.
- Mengolah lembar kerja (spreadsheet)
dan grafik dengan komputer personal.
- Mengelola pangkalan data (data
base) dengan komputer personal atau komputer server.
- Membuat presentasi interaktif yang
memenuhi kaidah komunikasi visual dan interpersonal.
- Membuat media grafis dengan
menggunakan perangkat lunak publikasi.
- Membuat dan memelihara jaringan
komputer (kabel dan nirkabel).
- Membuat dan memelihara situs laman
(web).
- Menggunakan sarana telekomunikasi
(telephone, mobilephone, faximile).
- Membuat dan menggunakan media
komunikasi, termasuk pemrosesan gambar, audio dan video.
- Menggunakan teknologi informasi dan
komunikasi dalam disiplin atau materi pembelajaran lain dan sebagai media
komunikasi.
- Mendesain dan mengelola lingkungan
pembelajaran/sumber daya dengan memperhatikan standar kesehatan dan
keselamatan.
- Mengoperasikan perangkat keras dan
perangkat lunak pendukung pembelajaran.
- Memahami EULA (End User Licence
Agreement) dan keterbatasan serta keluasan penggunaan perangkat lunak secara
legal.
7. Kompetensi Guru mata pelajaran IPA pada SMP/MTs
- Memahami konsep-konsep,
hukum-hukum, dan teori-teori IPA serta penerapannya secara fleksibel.
- Memahami proses berpikir IPA dalam
mempelajari proses dan gejala alam
- Menggunakan bahasa simbolik dalam
mendeskripsikan proses dan gejala alam.
- Memahami hubungan antar berbagai
cabang IPA, dan hubungan IPA dengan matematika dan teknologi.
- Bernalar secara kualitatif maupun
kuantitatif tentang proses dan hukum alam sederhana.
- Menerapkan konsep, hukum, dan teori
IPAuntuk menjelaskan berbagai fenomena alam.
- Menjelaskan penerapan hukum-hukum
IPA dalam teknologi terutama yang dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
- Memahami lingkup dan kedalaman IPA
sekolah.
- Kreatif dan inovatif dalam
penerapan dan pengembangan IPA.
- Menguasai prinsip-prinsip dan
teori-teori pengelolaan dan keselamatan kerja/belajar di laboratorium IPA
sekolah.
- Menggunakan alat-alat ukur, alat
peraga, alat hitung, dan piranti lunak komputer untuk meningkatkan pembelajaran
IPA di kelas, laboratorium.
- Merancang eksperimen IPA untuk
keperluan pembelajaran atau penelitian
- Melaksanakan eksperimen IPA dengan
cara yang benar.
- Memahami sejarah perkembangan IPA
dan pikiran-pikiran yang mendasari perkembangan tersebut.
8. Kompetensi Guru Mata pelajaran Biologi pada SMA/MA, SMK/MAK*
- Memahami konsep-konsep,
hukum-hukum, dan teori-teori biologi serta penerapannya secara fleksibel.
- Memahami proses berpikir biologi
dalam mempelajari proses dan gejala alam.
- Menggunakan bahasa simbolik dalam
mendeskripsikan proses dan gejala alam/biologi.
- Memahami struktur (termasuk
hubungan fungsional antar konsep) ilmu Biologi dan ilmu-ilmu lain yang terkait.
- Bernalar secara kualitatif maupun
kuantitatif tentang proses dan hukum biologi.
- Menerapkan konsep, hukum, dan teori
fisika kimia dan matematika untuk menjelaskan/mendeskripsikan fenomena biologi.
- Menjelaskan penerapan hukum-hukum
biologi dalam teknologi yang terkait dengan biologi terutama yang dapat
ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
- Memahami lingkup dan kedalaman
biologi sekolah.
- Kreatif dan inovatif dalam
penerapan dan pengembangan bidang ilmu biologi dan ilmu-ilmu yang terkait.
- Menguasai prinsip-prinsip dan
teori-teori pengelolaan dan keselamatan kerja/belajar di laboratorium biologi
sekolah.
- Menggunakan alat-alat ukur, alat
peraga, alat hitung, dan piranti lunak komputer untuk meningkatkan pembelajaran
biologi di kelas, laboratorium dan lapangan.
- Merancang eksperiment biologi untuk
keperluan pembelajaran atau penelitian.
- Melaksanakan eksperiment biologi
dengan cara yang benar.
- Memahami sejarah perkembangan IPA
pada umumnya khusunya biologi dan pikiran-pikiran yang mendasari perkembangan
tersebut.
9. Kompetensi Guru mata pelajaran Fisika pada SMA/MA, SMK/MAK*
- Memahami konsep-konsep,
hukum-hukum, dan teori-teori fisika serta penerapannya secara fleksibel.
- Memahami proses berpikir fisika
dalam mempelajari proses dan gejala alam.
- Menggunakan bahasa simbolik dalam
mendeskripsikan proses dan gejala alam.
- Memahami struktur (termasuk
hubungan fungsional antar konsep) ilmu Fisika dan ilmu-ilmu lain yang terkait.
- Bernalar secara kualitatif maupun
kuantitatif tentang proses dan hukum fisika.
- Menerapkan konsep, hukum, dan teori
fisika untuk menjelaskan fenomena biologi, dan kimia.
- Menjelaskan penerapan hukum-hukum
fisika dalam teknologi terutama yang dapat ditemukan dalam kehidupan
sehari-hari.
- Memahami lingkup dan kedalaman
fisika sekolah.
- Kreatif dan inovatif dalam
penerapan dan pengembangan bidang ilmu fisika dan ilmu-ilmu yang terkait.
- Menguasai prinsip-prinsip dan
teori-teori pengelolaan dan keselamatan kerja/belajar di laboratorium fisika
sekolah.
- Menggunakan alat-alat ukur, alat
peraga, alat hitung, dan piranti lunak komputer untuk meningkatkan pembelajaran
fisika di kelas, laboratorium, dan lapangan.
- Merancang eksperimen fisika untuk
keperluan pembelajaran atau penelitian.
- Melaksanakan eksperimen fisika
dengan cara yang benar.
- Memahami sejarah perkembangan IPA
pada umumnya khususnya fisika dan pikiran-pikiran yang mendasari perkembangan
tersebut.
10. Kompetensi Guru mata pelajaran Kimia pada SMA/MA, SMK/MAK*
- Memahami konsep-konsep,
hukum-hukum, dan teori-teori kimia yang meliputi struktur, dinamika, energetika
dan kinetika serta penerapannya secara fleksibel.
- Memahami proses berpikir kimia
dalam mempelajari proses dan gejala alam.
- Menggunakan bahasa simbolik dalam
mendeskripsikan proses dan gejala alam/kimia.
- Memahami struktur (termasuk
hubungan fungsional antar konsep) ilmu Kimia dan ilmu-ilmu lain yang terkait.
- Bernalar secara kualitatif maupun
kuantitatif tentang proses dan hukum kimia.
- Menerapkan konsep, hukum, dan teori
fisika dan matematika untuk menjelaskan/mendeskripsikan fenomena kimia.
- Menjelaskan penerapan hukum-hukum
kimia dalam teknologi yang terkait dengan kimia terutama yang dapat ditemukan
dalam kehidupan sehari-hari.
- Memahami lingkup dan kedalaman
kimia sekolah.
- Kreatif dan inovatif dalam
penerapan dan pengembangan bidang ilmu yang terkait dengan mata pelajaran
kimia.
- Menguasai prinsip-prinsip dan
teori-teori pengelolaan dan keselamatan kerja/belajar di laboratorium kimia
sekolah.
- Menggunakan alat-alat ukur, alat
peraga, alat hitung, dan piranti lunak komputer untuk meningkatkan pembelajaran
kimia di kelas, laboratorium dan lapangan.
- Merancang eksperiment kimia untuk
keperluan pembelajaran atau penelitian.
- Melaksanakan eksperiment kimia
dengan cara yang benar.
- Memahami sejarah perkembangan IPA
pada umumnya khusunya kimia dan pikiran-pikiran yang mendasari perkembangan
tersebut.
11. Kompetensi Guru mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) pada SMP/MTs
- Menguasai materi, struktur, konsep,
dan pola pikir mata pelajaran IPS baik dalam lingkup lokal, nasional, maupun
global.
- Membedakan struktur keilmuan IPS
dengan Ilmu-ilmu Sosial.
- Menguasai konsep dan pola pikir
keilmuan dalam bidang IPS.
- Menunjukkan manfaat mata pelajaran
IPS.
12. Kompetensi Guru mata pelajaran Ekonomi pada SMA/MA, SMK/MAK*
- Memahami materi, struktur, konsep,
dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran Ekonomi.
- Membedakan pendekatan-pendekatan
Ekonomi.
- Menunjukkan manfaat mata pelajaran
Ekonomi.
13. Kompetensi Guru mata pelajaran Sosiologi pada SMA/MA, SMK/MAK*
- Memahami materi, struktur, dan pola
pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran Sosiologi.
- Memahami angkah-langkah kerja
ilmuwan sosial.
- Menunjukkan manfaat mata pelajaran
Sosioligi.
14. Kompetensi Guru mata pelajaran Antropologi pada SMA/MA, SMK/MAK*
- Memahami materi, struktur, dan
konsep pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran Antropologi.
- Membedakan jenis-jenis Antropologi.
- Menunjukkan manfaat mata pelajaran
Antropologi.
15. Kompetensi Guru mata pelajaran Geogafi pada SMA/MA, SMK/MAK*
- Menguasai hakikat struktur
keilmuan, ruang lingkup, dan objek geografi.
- Membedakan pendekatan-pendekatan
geografi.
- Menguasai materi geografi secara
luas dan mendalam
- Menunjukkan manfaat mata pelajaran
geografi
16. Kompetensi Guru mata pelajaran Sejarah pada SMA/MA, SMK/MAK*
- Menguasai hakikat struktur
keilmuan, ruang lingkup, dan objek Sejarah.
- Membedakan pendekatan-pendekatan
Sejarah.
- Menguasai materi Sejarah secara
luas dan mendalam.
- Menunjukkan manfaat mata pelajaran
Sejarah.
17. Kompetensi Guru mata pelajaran Bahasa Indonesia pada SMP/MTs, SMA/MA,
SMK/MAK*
- Memahami konsep, teori, dan materi
berbagai aliran linguistik yang terkait dengan pengembangan materi pembelajaran
bahasa.
- Memahami hakekat bahasa dan pemerolehan
bahasa.
- Memahami kedudukan, fungsi, dan
ragam bahasa Indonesia.
- Menguasai kaidah bahasa Indonesia
sebagai rujukan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
- Memahami teori dan genre sastra
Indonesia.
- Mengapresiasi karya sastra secara
reseptif dan produktif.
18. Kompetensi Guru mata pelajaran Bahasa Asing
18.1. Kompetensi Guru Bahasa Inggris pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, SMK/MAK*
- Memiliki pengetahuan tentang
berbagai aspek kebahasaan dalam bahasa Inggris (linguistik, wacana, sosiolinguistik,
dan strategis).
- Menguasai bahasa Inggris lisan dan
tulis, reseptif dan produktif dalam segala aspek komunikatifnya (linguistik,
wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
18.2. Kompetensi Guru Bahasa Arab pada SMA/MA, SMK/MAK*
- Memiliki pengetahuan tentang
berbagai aspek kebahasaan dalam bahasa Arab (linguistik, wacana,
sosiolinguistik, dan strategis).
- Menguasai bahasa Arab lisan dan
tulis, reseptif dan produktif dalam segala aspek komunikatifnya (linguistik,
wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
18.3. Kompetensi Guru Bahasa Jerman pada SMA/MA, SMK/MAK*
- Memiliki pengetahuan tentang
berbagai aspek kebahasaan dalam bahasa Jerman (linguistik, wacana,
sosiolinguistik, dan strategis).
- Menguasai bahasa Jerman lisan dan
tulis, reseptif dan produktif dalam segala aspek komunikatifnya (linguistik,
wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
18.4. Kompetensi Guru Bahasa Perancis pada SMA/MA, SMK/MAK*
- Memiliki pengetahuan tentang
berbagai aspek kebahasaan dalam bahasa Perancis (linguistik, wacana,
sosiolinguistik, dan strategis).
- Menguasai bahasa Perancis lisan dan
tulis, reseptif dan produktif dalam segala aspek komunikatifnya (linguistik,
wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
18.5. Kompetensi Guru Bahasa Jepang pada SMA/MA, SMK/MAK*
- Memiliki pengetahuan tentang
berbagai aspek kebahasaan dalam bahasa Jepang (linguistik, wacana,
sosiolinguistik, dan strategis).
- Menguasai bahasa Jepang lisan dan
tulis, reseptif dan produktif dalam segala aspek komunikatifnya (linguistik,
wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
18.6. Kompetensi Guru Bahasa Mandarin pada SMA/MA, SMK/MAK*
- Memiliki pengetahuan tentang
berbagai aspek kebahasaan dalam bahasa Mandarin (linguistik, wacana,
sosiolinguistik, dan strategis).
- Menguasai bahasa Mandarin lisan dan
tulis, reseptif dan produktif dalam segala aspek komunikatifnya (linguistik,
wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Salinan sesuai dengan aslinya. TTD.
Biro Hukum dan Organisasi BAMBANG SUDIBYO
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
BAB IV
STANDAR ANTARA
Penjelasan Pasal 94 butir c pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan yang berbunyi: ”Sebelum standar kualifikasi
akademik berlaku efektif, BSNP mengembangkan Standar Antara yang secara
bertahap menuju pencapaian standar kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud
pada Pasal 29 Peraturan Pemerintah ini”. Rumusan ini mengharuskan
dikembangkannya Standar Antara. Standar Antara diperlukan untuk kepentingan
sertifikasi guru yang diberlakukan pada masa transisi yaitu selama 15 tahun
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan. Setelah masa transisi tersebut, Standar Antara tidak diberlakukan
lagi.
Standar Antara ditentukan berdasarkan analisis keadaan nyata kualifikasi
akademik guru di lapangan dan kualifikasi akademik yang dikehendaki oleh
ketentuan perundang-undangan. Menyadari hal tersebut di atas dan
mempertimbangkan tingkat kesiapan pada pemerintah, maka bagi guru yang belum
berkualifikasi D-IV/S1, namun telah berkualifikasi D-II untuk Guru TK/RA,
SD/MI, dan D-III untuk Guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK* dapat diberikan
kesempatan untuk memperoleh sertifikat B melalui uji kompetensi sehingga dapat
memenuhi Standar Antara seperti yang termuat dalam Tabel 4.
Tabel 4
Persyaratan Standar Antara
Kualifikasi Akademik Minimal Penguasaan Kompetensi Secara Keseluruhan
50% 75%
D-II (Guru TK/RA dan SD/MI) Sertfikat B -
D-III (Guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK*) Sertfikat B -
D-IV/S1 (TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK*) Sertfikat B Sertfikat A
Keterangan Tabel 4:
*) Hanya untuk guru kelompok mata pelajaran normatif dan adaptif
Sertifikat B mempersyaratkan minimal rata-rata persentase untuk setiap
kompetensi inti guru 40%.
Sertifikat A mempersyaratkan minimal rata-rata persentase untuk setiap
kompetensi inti guru 60%.
Kedua jenis tingkat sertifikasi tersebut dapat ditempuh oleh guru yang berada
di lapangan untuk memungkinkan mereka yang sekarang baru mempunyai kualifikasi
akademik D-II untuk guru TK/RA dan SD/MI, D-III untuk guru SMP/MTs, SMA/MA,
SMK/MAK* dan yang sederajat untuk dapat mengikuti uji kompetensi sambil
menunggu kesempatan mengikuti pendidikan S1 yang relevan.
Sertifikat A diberikan kepada guru yang berkualifikasi akademik D-IV/S1 yang
lulus uji kompetensi dengan penguasaan kompetensi secara keseluruhan minimal
75% dan rata-rata persentase untuk setiap butir kompetensi inti guru minimal
60%. Sertifikat B diberikan kepada guru yang memiliki kualifikasi akademik D-II
untuk guru TK/RA dan SD/MI atau D-III untuk guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK* dan
yang sederajat, dengan penguasaan kompetensi secara keseluruhan minimal 50% dan
rata-rata persentase untuk setiap kompetensi inti guru minimal 40%.
Mereka yang telah berkualifikasi D-II untuk guru TK/RA dan SD/MI atau D-III
untuk guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK* dan yang sederajat dapat mengikuti uji
kompetensi dan jika berhasil akan mendapat sertifikat B, karena belum memenuhi
persyaratan kualifikasi akademik.