Senin, 10 September 2012

TRADISI JAWA


A. KRONOLOGIS
Kronologis ketemu jodoh pada orang Jawa dahulu ,biasanya melalui cara yang disebut :
1. Babat alas artinya membuka hutan untuk merintis membuat lahan. Dalam hal babat alas ini orangtua pemuda merintis seorang congkok untuk mengetahui apakah si gadis sudah mempunyai calon atau belum. Istilah umumnya disebut nakokake artinya menanyakan
2. Kalau sang pemuda belum kenal dengan sang gadis, maka adanya upacara nontoni
Yaitu sang pemuda diajak keluarganya datang ke rumah sang gadis, pada saat pemuda pemuda itu diajak/ diberi kesempatan untuk nontoni sang gadis pilihan orang tuanya
3. Bila cocok artinya saling setuju, kemudian disusul dengan upacara nglamar atau meminang. Dalam upacara nglamar, keluarga pihak sang pemuda menyerahkan barang kepada pihak sang gadis sebagai peningset yang terdiri dari pakaian lengkap, dalam bahasa Jawanya sandangan sapangadek.
4. Menjelang hari perkawinan diadakan upacara srah-srahan atau asok tukon yaitu
pihak calon pengantin putra menyerahkan sejumlah hadiah perkawinan kepada keluarga pihak calon pengantin putri berupa hasil bumi, alat-alat rumah tangga, ternak dan kadang-kadang ditambah sejumlah uang.
5. Kira-kira 7 hari (dulu 40 hari) sebelum hari pernikahan calon pengantin putri dipingit artinya tidak boleh keluar dari rumah dan tidak boleh bertemu dengan calon suaminya. Selama masa pingitan calon pengantin putri membersihkan diri dengan mandi kramas dan badannya diberi lulur.
6. Sehari atau dua hari sebelum upacara akad nikah di rumah orangtua calon pengantin putri membuat tratag dan menghias rumah. Kesibukan tersebut biasanya juga dinamakan upacara pasang tarub
7. Upacara siraman yaitu memandikan calon pengantin putri dengan kembang telon yaitu bunga mawar, melati dan kenanga dan selanjutnya disusul dengan upacara ngerik. Upacara ngerik yaitu membersihkan bulu-bulu rambut yang terdapat di dahi, kuduk, tengkuk dan di pipi.
8. Setelah upacara ngerik, maka pada malam hari diadakan upacara malam Midodareni. Calon pengantin putra datang ke rumah pengantin putri dan selanjutnya calon pengantin putra menjalani upacara nyantri.
9. Pada pagi harinya atau sore harinya dilangsungkan upacara ijab kabul yaitu meresmikan kedua insan antara pria dan wanita yang memadu kasih telah sah menjadi suami istri.
10. Sehabis upacara ijab kabul dilangsungkan upacara panggih atau temon yaitu pengantin putra dan pengantin putri ditemukan yang berakhir duduk bersanding di pelaminan.
11. Lima hari setelah akad nikah dan upacara panggih diadakan upacara sepasaran pengantin atau ngunduh mantu apabila disertai dengan pesta.
B. RANGKAIAN UPACARA ADAT PENGANTIN JAWA
Rangkaian upacara adat pengantin Jawa secara kronologis diuraikan dari awal sampai akhir sebagai berikut :
1. Upacara siraman pengantin putra-putri
2. Upacara malam midodareni
3. Upacara akad nikah / ijab kabul
4. Upacara panggih / temu
5. Upacara resepsi
6. Upacara sesudah pernikahan
Makna rangkaian upacara tersebut secara perinci dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Upacara Siraman Pengantin Putra-putri
Upacara siraman ini dilangsungkan sehari sebelum akad nikah (ijab kabul). Akad nikah dilangsungkan secara/menurut agama masing-masing dan hal ini tidak mempengaruhi jalannya upacara adat. Langkah-langkah yang perlu diperhatikan pada upacara siraman adalah :
a) Siraman Pengantin Putri
• Pengantin putri pada upacara siraman sebaiknya mengenakan kain dengan motif Grompol yang dirangkapi dengan kain mori putih bersih sepanjang dua meter dan pengantin putri rambutnya terurai.
• Yang bertugas menyiram pengantin putri adalah :
Bapak dan Ibu pengantin putri, disusul Bapak dan Ibu pengantin putra, diteruskan oleh orang-orang tua serta keluarga yang dianggap telah pantas sebagai teladan. Siraman ini dilanjutkan dan diakhiri juru rias dan paling akhir adalah dilakukan oleh pengantin sendiri, sebaiknya pergunakan air hangat agar pengantin yang disirami tidak masuk angin.
b) Siraman Pengantin Putra
Urut-urutan upacara siraman pengantin putra adalah sama seperti sirama pengantin putri hanya yang menyiram pertama adalah Bapak pengantin putra.
Setelah upacara siraman pengantin selesai, maka pengantin putra ke tempat pemondokan yang tidak jauh dari tempat kediaman pengantin putri. Dalam hal ini pengantin putra belum diizinkan tinggal serumah dengan pengantin putri. Sedangkan pengantin putri setelah siraman berganti busana dengan busana kerik, yaitu pengantin putri akan dipotong rambut bagian depan pada dahi secara merata.
2. Upacara Midodareni
Dalam upacara midodareni pengantin putri mengenakan busana polos artinya dilarang mengenakan perhiasan apa-pun kecuali cincin kawin. Dalam malam midodareni itulah baru dapat dikatakan pengantin dan sebelumnya disebut calon pengantin. Pada malam itu pengantin putra datang ke rumah pengantin putri. Untuk model Yogyakarta pengantin putra mengenakan busana kasatrian yaitu baju surjan,blangkon model Yogyakarta, kalung korset, mengenakan keris, sedangkan model Surakarta, pengantin putra mengenakan busana Pangeran yaitu mengenakan jas beskap, kalung korset dan mengenakan keris pula. Untuk mempermudah maka pengantin putra pada waktu malam midodareni boleh juga mengenakan jas lengkap dengan mengenakan dasi asal jangan dasi kupu-kupu. Kira-kira pukul 19:00, pengantin putra datang ke rumah pengantin putri untuk berkenalan dengan keluarga dan rekan-rekan pengantin putri. Setibanya pengantin putra, maka terus diserahkan kepada Bapak dan Ibu pengantin putri. Setelah penyerahan diterima pengantin putra diantarkan ke pondok yang telah disediakan yang jaraknya tidak begitu berjauhan dengan rumah pengantin putri. Pondokan telah disediakan makanan dan minuman sekedarnya dan setelah makan dan minum ala kadarnya maka pengantin putra menuju ke tempat pengantin putri untuk menemui para tamu secukupnya kemudia pengantin putra kembali ke pondokan untuk beristirahat. Jadi jangan sampai jauh malam, karena menjaga kondisi fisik seterusnya. Jadi kira-kira pukul 22:00 harus sudah kembali ke pondokan. Hal ini perlu mendapatkan perhatian sepenuhnya agar jangan sampai pengantin menjadi sangat lelah karena kurang tidur. Setelah upacara malam midodareni ini masih disusul dengan upacara-upacara lainnya yang kesemuanya itu cukup melelahkan kedua pengantin.
Pada malam midodareni pengantin putri tetap di dalam kamar pengantin dan setelah pukul 24:00 baru diperbolehkan tidur. Pada malam midodareni ini para tamu biasanya berpasangan suami istri. Keadaan malam midodareni harus cukup tenang dan suasana khidmat, tidajk terdengar percakapan-percakapan yang terlalu keras.
Para tamu bercakap-cakap dengan tamu lain yang berdekatan saja. Pada pukul 22:00 - 24:00 para tamu diberikan hidangan makan dan sedapat mungkin nasi dengan lauk-pauk opor ayam dan telur ayam kampung, ditambah dengan lalapan daun kemangi.
Perlengkapan yang diperlukan untuk upacara panggih :
1) Empat sindur untuk dipakai oleh kedua belah orang tua
2) Empat meter kain mori putih yang dibagi menjadi dua bagian masing-masing dua meter
3) Dua lembar tikar yang akan dipergunakan untuk duduk pengantin putri pada waktu di rias
4) Dua buah kendhi untuk siraman pengantin putra-putri
5) Dua butir kelapa gading yang masih utuh dan masih pada tangkainya
6) Sebutir telur ayam kampung yang masih mentah dan baru
7) Sebungkus bunga setaman
8) Satu buah baskom / pengaron yang telah ada air serta gayungnya untuk upacara membasuh kaki pengantin putra
9) Dua helai kain sindur dengan bentuk segi empat digunakan pada upacara tanpa kaya atau kantongan yang terbuat dari kain apa saja.
10) Daham klimah yaitu upacara makan bersama-sama (dulangan) atau suap-suapan pengantin putri menyuapi pengantin putra dan sebaliknya
11) Dahar klimah, pada upacara dahar klimah makanan yang perlu disiapkan adalah : nasi kuning ditaburi bawang merah yang telah digoreng dan opor ayam. Pada upacara tanpa kaya yang perlu disediakan ialah : kantongan yang berisi uang logam, beras, kacang tanah, kacang hijau, kedelai, jagung dan lain-lain.
3. Upacara Akad Nikah
Upacara akad nikah dilaksanakan menurut agamanya masing-masing. Dalam hal ini tidak mempengaruhi jalannya upacara selanjutnya. Bagi pemeluk agama Islam akad nikah dapat dilangsungkan di masjid atau mendatangkan Penghulu. Setelah akad nikah diberikan petunjuk sebagai berikut : Setelah upacara akad nikah selesai,pengantin putra tetap menunggu di luar untuk upacara selanjutnya. Yang perlu mendapatkan perhatian ialah selama upacara akad nikah pengantin putra boleh mengenakan keris (keris harus dicabut terlebih dahulu) dan kain yang dopakai oleh kedua pengantin tidak boleh bermotif hewan begitu pula blangkon yang dipakai pengantin putra. Bagi pemeluk agama Katholik atau Kristen akad nikah dilangsungkan di gereja. Untuk pemeluk agama Katholik dinamakan menerima Sakramen Ijab, baik agama Islam maupun Katholik atau Kristen pelaksanaan akad nikah harus didahulukan dan setelah selesai Ijab Kabul barulah upacara adat dapat dilangsungkan.
4. Upacara Panggih
Bagian I
Upacara balangan sedah / lempar sirih yaitu pengantin putra dan pengantin putri saling melempar sirih, setelah itu disusul dengan berjabat tangan tanda saling mengenal.
Bagian II
Upacara Wiji Dadi
Sebelum pengantin putra menginjak telur, pengantin putri membasuh terlebih dahulu kedua kaki pengantin putra.
Bagian III
Upacara sindur binayang yaitu pasangan pengantin berjalan dibelakang ayah pengantin putri, sedangkan ibu pengantin putri dibelakangnya pengantin tersebut. Hal ini mempunyai makna Bapak selalu membimbing putra-putrinya menuju kebahagiaan, sedangkan Ibu memberikan dorongan “tut wuri handayani”
Bagian IV
Timbang (Pangkon) dan disusul upacara tanem
Upacara tanem yaitu Bapak pengantin putri mempersilahkan duduk kedua pengantin di pelaminan yang bermakna bahwa Bapak telah merestui dan mengesahkan kedua pengantin menjadi suami istri.
Bagian V
Upacara tukar kalpika yang disebut juga tukar cincin yaitu memindahkan dari jari manis kiri ke jari manis kanan dan dilaksanakan saling memindahkan. Hal ini mempunyai makna bahwa suami istri telah memadu kasih sayang untuk mencapai hidup bahagia sepanjang hidup.
Bagian VI
Kacar-kucur (tanpa kaya)
Upacara kacar-kucur atau disebut guna kaya yang bermakna bahwa hasil jerih payah sang suami diperuntukkan kepada sang istri untuk kebutuhan keluarga.
Bagian VII
Kembul Dhahar “ Sekul Walimah “
Upacara kembul dhahar yaitu kedua pengantin saling suap-suapan secara lahap. Hal ini bermakna bahwa hasil jerih payah dan rejeki yang diterimanya adalah berkat Rahmat Tuhan dan untuk mencukupi keluarganya. Segala suka dan duka harus dipikul bersama-sama.
Bagian VIII
Pengantin putra dengan sabar menunggu pengantin putri menghabiskan Dhaharan.Biasanya Ibu lebih sayang untuk membuang makanan. Hal ini bermakna agar Tuhan selalu memberikan rezeki dan selalu mensyukuri rezeki yang diterimanya.
Bagian IX
Upacara Mertuwi
Bapak dan Ibu pengantin putra datang dijemput oleh Bapak dan Ibu pengantin putri untuk menjenguk pengesahan perkawinan putrinya. Setelah dipersilahkan duduk oleh Bapak dan Ibu pengantin putri lalu dilangsungkan upacara sungkeman. Apabila Ayah atau Bapak pengantin putra telah meninggal dunia, maka sebagai gantinya yaitu kakak pengantin putra atau pamannya.
Bagian X
Upacara Sungkeman
Upacara sungkeman / Ngebekten yaitu kedua pengantin berlutut untuk menyembah kepada Bapak dan Ibu dari kedua pengantin. Dalam hal ini bermakna bahwa kedua pengantin tetap berbakti kepada Bapak / Ibu pengantin, serta mohon doa restu agar Tuhan selalu memberikan rahmatnya.
ARTI ISTILAH DAN MAKNANYA
1. TARUB
Kata benda yang menunjukan pengertian dari satu “ bangunan darurat “ yang khusus didirikan pada dan di sekitar rumah orang yang mempunyai hajat menyelenggarakan peralatan perkawinan / Ngunduh Temanten, dengan tujuan rasional dan irrasional.
Rasional : Membuat tambahan ruang untuk tempat duduk tamu dan lain-lainnya
Irrasional : Karena pembuatan tarub menurut adat harus disertai dengan macam macam persyaratan khas yang disebut srana-srana / sesaji, maka yang demikian itu mempunyai tujuan “ keselamatan lahir batin “ dalam memangku-kerja-perkawinan itu dalam arti luas
Adapun Srana Tarub yang pokok disebut tuwuhan dengan maksud supaya berkembang di segala bidang bagi kedua mempelai terdiri dari :
a) Sepasang pohon pisang-raja yang berbuah, maknanya secara singkat adalah :
• Agar mempelai kelak menjadi pimpinan yang baik bagi keluarganya/ lingkungannya/bangsanya
• Seperti pohon pisang dapat tumbuh dan hidup di mana saja maka diharapkan bahwa mempelai berdua pun dapat hidup dan menyesuaikan diri di lingkungan mana pun juga dan berhasil (berubah)
b) Sepasang Tebu Wulung
Tebu : antipening kalbu = tekad yang bulat
Wulung : mulus = matang
Maknanya, dari mempelai diharapkan agar segala sesuatu yang sudah dipikir matang-matang dikerjakan/dilaksanakan dengan tekad yang bulat, pantang mundur (“mulat sarira hangrasawani”)
c) Dua janjang kelapa gading yang masih muda
Kelapa gading : Kelapa yang kulitnya kuning
Kelapa muda : cengkir
Maknanya, kencengin pikir = kemauan yang keras
Dari mempelai diharapkan agar memiliki “kemauan yang keras” untuk dapat mencapai tujuan
d) Daun : beringin
Daun : Maja
Daun : Koro
Daun : Andong
Daun : Alang-alang
Daun : Apa-apa (daun dadap srep)
Maknanya, diharapkan dari mempelai kelak dapat tumbuh seperti pohon beringin, menjadi pengayom lingkungannya dan agar semuanya dapat berjalan dengan selamat sentosa lahir batin (aja ana-sekoro-koro kalis alangan sawiji apa)
2. SRANA/SESAJI TARUB
Menunjukkan pengertian baik kata benda maupun kata kerja, yang berarti membuat/mempersiapkan semua persyaratan barang-barang baik yang berujud (materiil) maupun yang tidak berujud (spirituil) yang diperlukan untuk pelengkap syarat pembuatan tarub sesuai dan menurut kepercayaan dan pengertian tradisi/adat.
3. NGUNDUH ATAU NGUNDUH TEMANTEN
Kata-kata Ngunduh = memetik yang dilakukan khusus oleh orang tua dari mempelai lelaki, yang berarti mendatangkan mempelai berdua di rumah orang tua mempelai lelaki, biasanya setelah 5 hari anaknya lelaki itu berada di rumah mertuanya sejak hari dilangsungkan perkawinannya, untuk secara bergantian dirayakan di rumah orang tuanya sendiri (orang tua mempelai lelaki) dengan maksud untuk memperkenalkan mempelai kepada keluarganya dan handai taulan.
4. SRANA NGUNDUH
Idem dengan No.2 di atas, untuk ucapan “ Ngunduh Tematen “
5. PETANEN ATAU KROBONGAN
Kata benda petanen atau krobongan yakni kamar tengah dari dalem = bangunan rumah yang dibelakang. Bangunan rumah yang didepan namanya Pendapa
Kamar tengah yang disebut petanen ini biasanya selalu dihiasi atau bahasa Jawa di robyong. Tempat yang dirobyong itu lalu disebut Krobongan . Petanen atau juga disebut krobongan ini adalah kamar yang disediakan untuk DEWI SRI yaitu dewinya pertanian (Jawa = petanen)
Dalam upacara perkawinan, maka setelah temu atau panggih, kedua mempelai lalu duduk di muka petanen ini. Disitulah dilakukan ucapan-ucapan kelanjutannya, misalnya: nimbang, kacar-kucur atau sungkem dan lain-lainnya. Sesuai dengan perkembangannya sekarang krobongan disebut pelaminan yang bentuknya disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
6. KEMBAR MAYANG
Terdiri dari 2 kata,
Kembar : dua benda yang sama bentuknya dan ukurannya
Mayang : bunga pohon pinang
Jadi artinya, sepasang benda yang dirangkai dalam bentuk tertentu dengan bunga pinang guna keperluan mempelai. Akan tetapi arti sebenarnya dimaksudkan disini melambangkan suatu “pohon hayat” dalam bentuk sekaligus berfungsi sebagai dekorasi.
7. TEMANTEN ATAU PENGANTIN
Artinya Mempelai
8. PRABOT TEMANTEN
Segala sesuatu yang perlu bagi seorang temanten, terutama sekali mengenai pakaian tradisional temanten menurut adat
9. “ PINISEPUH “ PUTRI
Dalam arti sempit :
Ahli waris wanita yang dekat hubungannya dengan keluarga dan yang kedudukannya dalam lingkungan keluarga itu lebih tua dari sang mempelai, misalnya :
• Dari garis lurus ke atas (adscendenten) Ibu, nenek putri, eyang buyut dan seterusnya
• Dari garis samping Kakak perempuan, bibi (tante, oudtante) dan seterusnya.
Dalam arti luas :
Yang disebut di atas + wanita-wanita lain yang tua usianya dan sangat akrab hubungannya dengan keluarga yang bersangkutan (bahasa Jawa disebut Kewula-keraga)
10.“ PINISEPUH “ KAKUNG
Idem dengan No.9 diatas tetapi untuk pengertian lelaki
11.NGANTHI
Kata kerja Nganthi berarti membimbing fisik = mendampingi dan memegangi tangan dari sang mempelai
12.SINDUR
Semacam selendang yang warnanya merah bertepikan putih, melambangkan persatuan dari unsur bapak dan unsur ibu. Sindur ini dalam upacara perkawinan :
a) Dipakai sebagai ikat pinggang oleh orang tua (bapak dan ibu) yang menyelenggarakan peralatan mantu.
b) Dipakai sebagai salah satu sarana dalam upacara perkawinan yaitu setelah mempelai bergandengan tangan (Jawa : kanthen) berjalan menuju ke tempat duduk pengantin, maka salah seorang pinisepuh putri (biasanya ibunda mempelai) mengikuti berjalan dekat di belakang mempelai berdua sambil menyelimutkan sehelai sindur sebagai lambang persatu paduan jiwa raga suami istri yang abadi.
Sindur diartikan kependekan dari sin = isin/malu, Ndur = mundur (malu untuk mundur)
Bahwa tujuan perkawinan antara lain adalah untuk meneruskan kehidupan generasi melalui pembangunan keluarga sejahtera.
Segala rintangan/hambatan tidak akan melemahkan keyakinan dirinya terhadap apa yang harus diperjuangkan dalam usaha membangun suatu keluarga sejahtera, terlebih-lebih dengan disertai do’a restu orang tua kedua pengantin, maka apapun yang akan dihadapinya akan terus diperjuangkan sampai terwujudnya harapan serta cita-citanya tersebut.
13.NGABAKTEN / SUNGKEM
Suatu kewajiban moral tradisional bagi sang mempelai untuk secara fisik menunjukkan/menyatakan bakti dan hormatnya lahir batin kepada orang tua dan para pinisepuhnya dengan gerakan tertentu, seraya mohon do’a restu dan mendapat ridho dari Tuhan agar selalu mendapatkan bimbingan dan petunjuk di dalam membangun keluarga dan berguna bagi Nusa dan Bangsa.
Pada saat akan sungkem kedua pengantin melepas selop dan keris yang dikenakan pengantin pria. Hal ini dimaksudkan bahwa kedua mempelai dengan sepenuh hati telah siap akan bersujud kepada orang tua pengantin dan pinisepuh
14.GANTI BUSANA
Upacara mempelai untuk sementara waktu meninggalkan tempat duduknya berjalan menuju kamar rias untuk ganti pakaian dengan diiringi oleh beberapa orang pinisepuh, saudara-saudaranya (laki-laki dan perempuan) dan lain-lain anggota keluarga terdekat yang ditunjuk.
15.BESAN
Sebutan yang dipakai untuk menunjukkan hubungan kekeluargaan antara orang tua dari mempelai lelaki dan orang tua dari mempelai wanita.
16.MERTUA
Sebutan yang dipakai untuk menunjukkan hubungan kekeluargaan bagi mempelai lelaki terhadap orang tua dari mempelai wanita dan bagi mempelai wanita terhadap orang tua dari mempelai lelaki (parent in laws)
17.AMONG TAMU
Tugas khusus untuk menerima dan mengantar para tamu ke tempat duduknya, menurut ketentuan protokol.
18.GAMELAN
Seperangkat (unit dari salah satu macam alat-musik Indonesia) disiapkan untuk lebih menyemarakkan suasana
19.KERIS
Suatu benda semacam senjata-tajam yang mempunyai bentuk khusus dan dianggap keramat berfungsi antara lain sebagai salah satu perabot dari pada pakaian kebesaran secara adat Jawa.
20.PAKAIAN SIKEPAN CEKAK / ALIT
Salah satu model pakaian pengantin yang dipakai setelah kembali dari ganti menuju ketempat duduknya. Model ini yang biasa digunakan oleh para pangeran saat upacara2 kebesaran.
21. DIJEJERKAN
Diatur agar mempelai berdua berdiri berjajar.
22. PAMITAN
Para tamu mohon diri kepada orang tua kedua mempelai untuk pulang kembali ke tempat masing2.
23. NANDUR
Gerakan dari orang tua laki-laki untuk mendudukan kedua pengantin di pelaminan dengan menekankan tangan di pundak pengantin pria dan wanita yang dapat diartikan bahwa setiap orang tua dengan kasih sayangnya tetap akan selalu memberikan petunjuk2 dan pengarahan yang benar dengan harapan hendaknya segala sesuatu yang dilaksanakan selalu didasari budi yang baik dan luhur.
Nandur = menanam
Dimaksukdkan bahwa akan tumbuh hidup subur dan dari kesuburan tersebut dihasilkan buah yang bagus dan berguna.
24.IMBAL WICARA
Dialog/percakapan yang dilaksanakan pada saat serah terima kedua pengantin dari orang tua pengantin putri kepada orang tua pengantin putra
25. BOMBYOK KERIS / KOLONG KERIS
Suatu kelengkapan busana kebesaran bagi pengantin yang terdiri dari untaian / rangkaian bunga dan mawar dengan warna putih dan merah yang artinya sama dengan arti sindur
26. OMBYONG
Sebutan bagi rombongan pengiring pengantin yang biasanya terdiri dari para keluarga terdekat pengantin pria/wanita yang telah ditentukan
27. NGARAK TEMANTEN
Kata kerja “ngarak” berarti membimbing secara bersama-sama dalam bentuk rombongan
28. MENGAPIT
Dapat diartikan mendampingi di sebelah kanan dan kiri yang dapat dilakukan dalam posisi duduk, berdiri atau berjalan
29. BUCALAN = BUANGAN
Kata benda dari sesaji yang akan ditempatkan / dibuang di tempat-tempat tertentu (route perjalanan dan kompleks penyajiannya telah diuraikan di depan / skenario)
Kata kerja dari pelaksanaan penyajian sesaji bucalan gecok mentah dengan maksud mengharapkan partisipasi dari para bahu rekso (makhluk yang tidak kelihatan) maupun yang kelihatan, untuk menjaga jalan-jalan yang akan dilalui pengantin dan juga ditempat-tempat yang akan dipakai tempat upacara/perhelatan dan diminta supaya tidak mengganggu pengantin sekalian, beserta orang tuanya, keluarganya, pengiringnya, tamu-tamunya, para panitia dan pembantunya dan lain-lain. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan hajat Ngunduh Temanten tersebut selamat hingga upacara selesai dengan paripurna khususnya kepada pengantin sekalian diberikan rakhmat, sejahtera dan bahagia lahir batin
30. SIRAMAN
Menunjukkan pengertian kata benda dari kata “siram” yang berarti suatu perbuatan tradisional mandi bagi setiap orang calon mempelai wanita maupun pria menjelang akad nikah.
Untuk keperluan ini diperlukan pula syarat-syarat atau sesaji-sesaji yang disebut “sirna siraman” yang ujudnya sesuai dengan uraian pada skenario.
Upacara siraman (mandi mempelai) ini dipimpin dan dilakukan/dibantu oleh para ahli waris terdekat yang sudah tua usianya baik dari garis bapak maupun dari garis ibu (sesuai masyarakat adat yang bersifat ke bapak ibuan = perenteel)
31. PAES
Menunjukkan kata benda dari kata kerja maesi, yang berarti merias dahi calon mempelai wanita oleh seorang wanita ahli dalam tugas ini, agar wajah si calon mempelai wanita terlihat lebih cantik lagi mirip gambaran wajah seorang bidadari.
32. KEMBANG SETAMAN
Beberapa macam bunga yang dicampur satu dalam sebuah tempat/wadah yang berisi air tawar
Kembali Ke Atas Go down


http://illiweb.com/fa/empty.gif
PostSubyek: Re: UPACARA PENGANTIN ADAT JAWA (1)   http://illiweb.com/fa/empty.gifFri Nov 26, 2010 10:22 am


Kula nyuwun katerangan bab mbubak kawah, amargi caranipun werni-werni inggih punika sasampunipun Sri Panganten dhahar walimah, wonten ingkang nindakaken :
1. Bapa tuwin biyungipun Panganten Putri ngunjuk rujak duwegan, utawi
2. Ubarampening dhapur, kadosta irus, manci, erok-erok lss. sedaya kalawau
pundhutan enggal lajeng dipun pikul dening salah satunggiling kulawarga, tumunten
kagum rebutan dening para tamu, utawi
3. Bapa biyungipun Panganten Putri, ambikak kendhaga saking maron ingkang kadamel
saking siti, dipun namekaken "daringan kebak"

Mligi ingkang nomer 3 punika kula dereng mangertos kanthi cetha. Matur nuwun.

Rahasia sholat 5 waktu



 Ali bin Abi Talib r.a. berkata, “Sewaktu Rasullullah SAW duduk bersama para sahabat Muhajirin dan Ansar, maka dengan tiba-tiba datanglah satu rombongan orang-orang Yahudi lalu berkata, ‘Ya Muhammad, kami hendak bertanya kepada kamu kalimat-kalimat yang telah diberikan oleh Allah kepada Nabi Musa A.S. yang tidak diberikan kecuali kepada para Nabi utusan Allah atau malaikat muqarrab.’
Lalu Rasullullah SAW bersabda, ‘Silahkan bertanya.’
Berkata orang Yahudi, ‘Coba terangkan kepada kami tentang 5 waktu yang diwajibkan oleh Allah ke atas umatmu.’
Sabda Rasullullah saw, ‘Shalat Zuhur jika tergelincir matahari, maka bertasbihlah segala sesuatu kepada Tuhannya. Shalat Asar itu ialah saat ketika Nabi Adam a.s. memakan buah khuldi. Shalat Maghrib itu adalah saat Allah menerima taubat Nabi Adam a.s. Maka setiap mukmin yang bershalat Maghrib dengan ikhlas dan kemudian dia berdoa meminta sesuatu pada Allah maka pasti Allah akan mengkabulkan permintaannya. Shalat Isyak itu ialah shalat yang dikerjakan oleh para Rasul sebelumku. Shalat Subuh adalah sebelum terbit matahari. Ini kerana apabila matahari terbit, terbitnya di antara dua tanduk syaitan dan di situ sujudnya setiap orang kafir.’
Setelah orang Yahudi mendengar penjelasan dari Rasullullah saw, lalu mereka berkata, ‘Memang benar apa yang kamu katakan itu Muhammad. Katakanlah kepada kami apakah pahala yang akan diperoleh oleh orang yang shalat.’
Rasullullah SAW bersabda, ‘Jagalah waktu-waktu shalat terutama shalat yang pertengahan. Shalat Zuhur, pada saat itu nyalanya neraka Jahanam. Orang-orang mukmin yang mengerjakan shalat pada ketika itu akan diharamkan ke atasnya uap api neraka Jahanam pada hari Kiamat.’
Sabda Rasullullah saw lagi, ‘Manakala shalat Asar, adalah saat di mana Nabi Adam a.s. memakan buah khuldi. Orang-orang mukmin yang mengerjakan shalat Asar akan diampunkan dosanya seperti bayi yang baru lahir.’
Selepas itu Rasullullah saw membaca ayat yang bermaksud, ‘Jagalah waktu-waktu shalat terutama sekali shalat yang pertengahan. Shalat Maghrib itu adalah saat di mana taubat Nabi Adam a.s. diterima. Seorang mukmin yang ikhlas mengerjakan shalat Maghrib kemudian meminta sesuatu daripada Allah, maka Allah akan perkenankan.’
Sabda Rasullullah saw, ‘Shalat Isya’ (atamah). Katakan kubur itu adalah sangat gelap dan begitu juga pada hari Kiamat, maka seorang mukmin yang berjalan dalam malam yang gelap untuk pergi menunaikan shalat Isyak berjamaah, Allah S.W.T haramkan dirinya daripada terkena nyala api neraka dan diberikan kepadanya cahaya untuk menyeberangi Titian Sirath.’
Sabda Rasullullah saw seterusnya, ‘Shalat Subuh pula, seseorang mukmin yang mengerjakan shalat Subuh selama 40 hari secara berjamaah, diberikan kepadanya oleh Allah S.W.T dua kebebasan yaitu:
1. Dibebaskan daripada api neraka.
2. Dibebaskan dari nifaq.
Setelah orang Yahudi mendengar penjelasan daripada Rasullullah saw, maka mereka berkata, ‘Memang benarlah apa yang kamu katakan itu wahai Muhammad (saw). Kini katakan pula kepada kami semua, kenapakah Allah S.W.T mewajibkan puasa 30 hari ke atas umatmu?’
Sabda Rasullullah saw, ‘Ketika Nabi Adam memakan buah pohon khuldi yang dilarang, lalu makanan itu tersangkut dalam perut Nabi Adam a.s. selama 30 hari. Kemudian Allah S.W.T mewajibkan ke atas keturunan Adam a.s. berlapar selama 30 hari.
Sementara diizin makan di waktu malam itu adalah sebagai kurnia Allah S.W.T kepada makhluk-Nya.’
Kata orang Yahudi lagi, ‘Wahai Muhammad, memang benarlah apa yang kamu katakan itu. Kini terangkan kepada kami mengenai ganjaran pahala yang diperolehi daripada berpuasa itu.’
Sabda Rasullullah saw, ‘Seorang hamba yang berpuasa dalam bulan Ramadhan dengan ikhlas kepada Allah S.W.T, dia akan diberikan oleh Allah S.W.T 7 perkara:
1. Akan dicairkan daging haram yang tumbuh dari badannya (daging yang tumbuh daripada makanan yang haram).
2. Rahmat Allah sentiasa dekat dengannya.
3. Diberi oleh Allah sebaik-baik amal.
4. Dijauhkan daripada merasa lapar dan dahaga.
5. Diringankan baginya siksa kubur (siksa yang amat mengerikan).
6. Diberikan cahaya oleh Allah S.W.T pada hari Kiamat untuk menyeberang Titian Sirath.
7. Allah S.W.T akan memberinya kemudian di syurga.’
Kata orang Yahudi, ‘Benar apa yang kamu katakan itu Muhammad. Katakan kepada kami kelebihanmu di antara semua para nabi.’
Sabda Rasullullah saw, ‘Seorang nabi menggunakan doa mustajabnya untuk membinasakan umatnya, tetapi saya tetap menyimpankan doa saya (untuk saya gunakan memberi syafaat kepada umat saya di hari kiamat).’
Kata orang Yahudi, ‘Benar apa yang kamu katakan itu Muhammad. Kini kami mengakui dengan ucapan Asyhadu Alla illaha illallah, wa annaka Rasulullah (kami percaya bahawa tiada Tuhan melainkan Allah dan engkau utusan Allah).’
Sedikit peringatan untuk kita semua: “Dan sesungguhnya akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berilah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.” (Surah Al-Baqarah: ayat 155)
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya.” (Surah Al-Baqarah: ayat 286)

Dhuha


Rahasia dan Keutamaan Shalat Dhuha – Shalat duha merupakan salah satu diantara shalat-shalat sunah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Banyak sekali penjelasan hadits yang telah menyebutkan berbagai keutamaan dan keistimewaan shalat Dhuha bagi siapa saja yang melaksanakannya. Berikut ini adalah beberapa hadits Rasulullah Muhammad saw yang menceritakan tentang keutamaan shalat Dhuha, di antaranya:
1. Sedekah bagi seluruh persendian tubuh manusia
Dari Abu Dzar al-Ghifari ra, ia berkata bahwa Nabi Muhammad saw bersabda:
“Di setiap sendiri seorang dari kamu terdapat sedekah, setiap tasbih (ucapan subhanallah) adalah sedekah, setiap tahmid (ucapan alhamdulillah) adalah sedekah, setiap tahlil (ucapan lailahaillallah) adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, menyuruh kepada kebaikan adalah sedekah, mencegah dari kemungkaran adalah sedekah. Dan dua rakaat Dhuha diberi pahala” (HR Muslim).
2. Ghanimah (keuntungan) yang besar
Dari Abdullah bin `Amr bin `Ash radhiyallahu `anhuma, ia berkata:
Rasulullah saw mengirim sebuah pasukan perang.
Nabi saw berkata: “Perolehlah keuntungan (ghanimah) dan cepatlah kembali!”.
Mereka akhirnya saling berbicara tentang dekatnya tujuan (tempat) perang dan banyaknya ghanimah (keuntungan) yang akan diperoleh dan cepat kembali (karena dekat jaraknya).
Lalu Rasulullah saw berkata; “Maukah kalian aku tunjukkan kepada tujuan paling dekat dari mereka (musuh yang akan diperangi), paling banyak ghanimah (keuntungan) nya dan cepat kembalinya?”
Mereka menjawab; “Ya!
Rasul saw berkata lagi:
“Barangsiapa yang berwudhu’, kemudian masuk ke dalam masjid untuk melakukan shalat Dhuha, dia lah yang paling dekat tujuanannya (tempat perangnya), lebih banyak ghanimahnya dan lebih cepat kembalinya.” (Shahih al-Targhib: 666)
3. Sebuah rumah di surga
Bagi yang rajin mengerjakan shalat Dhuha, maka ia akan dibangunkan sebuah rumah di dalam surga. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits Nabi Muahammad saw:
“Barangsiapa yang shalat Dhuha sebanyak empat rakaat dan empat rakaat sebelumnya, maka ia akan dibangunkan sebuah rumah di surga.” (Shahih al-Jami`: 634)
4. Memeroleh ganjaran di sore hari
Dari Abu Darda’ ra, ia berkata bahwa Rasulullah saw berkata:
Allah ta`ala berkata: “Wahai anak Adam, shalatlah untuk-Ku empat rakaat dari awal hari, maka Aku akan mencukupi kebutuhanmu (ganjaran) pada sore harinya” (Shahih al-Jami: 4339).
Dalam sebuah riwayat juga disebutkan: “Innallaa `azza wa jalla yaqulu: Yabna adama akfnini awwala al-nahar bi’arba`i raka`at ukfika bihinna akhira yaumika”
(Sesungguhnya Allah `Azza Wa Jalla berkata: “Wahai anak Adam, cukuplah bagi-Ku empat rakaat di awal hari, maka aku akan mencukupimu di sore harimu”).
5. Pahala Umrah
Dari Abu Umamah ra bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Barang siapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan bersuci untuk melaksanakan shalat wajib, maka pahalanya seperti seorang yang melaksanakan haji. Barang siapa yang keluar untuk melaksanakan shalat Dhuha, maka pahalanya seperti orang yang melaksanakan `umrah…” (Shahih al-Targhib: 673).
Dalam sebuah hadits yang lain disebutkan bahwa Nabi saw bersabda:
“Barang siapa yang mengerjakan shalat fajar (shubuh) berjamaah, kemudian ia (setelah usai) duduk mengingat Allah hingga terbit matahari, lalu ia shalat dua rakaat (Dhuha), ia mendapatkan pahala seperti pahala haji dan umrah; sempurna, sempurna, sempurna..” (Shahih al-Jami`: 6346).
6. Ampunan Dosa
“Siapa pun yang melaksanakan shalat dhuha dengan langgeng, akan diampuni dosanya oleh Allah, sekalipun dosa itu sebanyak buih di lautan.” (HR Tirmidzi).
Semoga sedikit kutipan mengenai Rahasia dan Keutamaan Shalat Dhuha ini bisa membuat kita lebih giat lagi dalam menjalankan shalat dhuha, dan bagi yang belum melaksanakannya bisa memulai untuk menjalankannya… Aamiin…

PERMENDIKNAS NO 16 TAHUN 2007 TENTANG KUALIFIKSI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU

PERMENDIKNAS NO 16 TAHUN 2007 TENTANG KUALIFIKSI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 16 TAHUN 2007

TENTANG

STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 28 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;



MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU.
.

Pasal 1

(1) Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.
(2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Ketentuan mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.


Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2007

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,



Muslikh, S.H.
NIP 131479478






LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 16 TAHUN 2007 TANGGAL 4 MEI 2007

STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU


A. KUALIFIKASI AKADEMIK GURU

1. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal
Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/ Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK*), sebagai berikut.

a. Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

b. Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

c. Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

d. Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA
Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.




e. Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB
Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

f. Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK*
Guru pada SMK/MAK* atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

2. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan
Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.


Keterangan:
Tanda * pada halaman ini dan halaman-halaman berikutmya, hanya untuk guru kelompok mata pelajaran normatif dan adaptif.























B. STANDAR KOMPETENSI GURU

Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.

Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK* sebagai berikut.

Tabel 1
Standar Kompetensi Guru PAUD/TK/RA


No. KOMPETENSI INTI GURU KOMPETENSI GURU TK/PAUD
Kompetensi Pedagodik
1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. 1.1 Memahami karakteristik peserta didik usia TK/PAUD yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, dan latar belakang sosial-budaya.
1.2 Mengidentifikasi potensi peserta didik usia TK/PAUD dalam berbagai bidang pengembangan.
1.3 Mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik usia TK/PAUD dalam berbagai bidang pengembangan.
1.4 Mengidentifikasi kesulitan peserta didik usia TK/PAUD dalam berbagai bidang Pengembangan.

2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
2.1 Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip bermain sambil belajar yang mendidik yang terkait dengan berbagai bidang pengembangan di TK/PAUD.
2.2 Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik bermain sambil belajar yang bersifat holistik, otentik, dan bemakna, yang terkait dengan berbagai bidang pengembangan di TK/PAUD.

3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu. 3.1

3.2 Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
Menentukan tujuan kegiatan pengembangan yang mendidik.
3.3 Menentukan kegiatan bermain sambil belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pengembangan.
3.4 Memilih materi kegiatan pengembangan yang mendidik yaitu kegiatan bermain sambil belajar sesuai dengan tujuan pengembangan
3.5 Menyusun perencanaan semester, mingguan dan harian dalam berbagai kegiatan pengembangan di TK/PAUD.
3.6 Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
4. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik 4.1 Memahami prinsip-prinsip perancangan kegiatan pengembangan yang mendidik dan menyenangkan.
4.2 Mengembangkan komponen-komponen rancangan kegiatan pengembangan yang mendidik dan menyenangkan.
4.3 Menyusun rancangan kegiatan pengembangan yang mendidik yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, maupun di luar kelas.
4.4 Menerapkan kegiatan bermain yang bersifat holistik, otentik, dan bermakna.
4.5 Menciptakan suasana bermain yang menyenangkan, inklusif, dan demokratis
4.6 Memanfaatkan media dan sumber belajar yang sesuai dengan pendekatan bermain sambil belajar.
4.7 Menerapkan tahapan bermain anak dalam kegiatan pengembangan di TK/PAUD.
4.8 Mengambil keputusan transaksional dalam kegiatan pengembangan di TK/PAUD sesuai dengan situasi yang berkembang.

5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik. 5.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas kegiatan pengembangan yang mendidik.

6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. 6.1 Menyediakan berbagai kegiatan bermain sambil belajar untuk mendorong peserta didik mengembangkan potensinya secara optimal termasuk kreativitasnya.
7.
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik. 7.1 Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik dan santun, baik secara lisan maupun tulisan.
7.2 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik, (b) memberikan
pertanyaan atau tugas sebagai undangan kepada peserta didik untuk merespons, (c) respons peserta didik, (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.

8. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar 8.1 Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
8.2 Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
8.3 Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.4 Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.5 Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen.
8.6 Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
8.7 Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.

9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. 9.1 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar.
9.2 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
9.3 Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
9.4 Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. 10.1

10.2 Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan lima mata pelajaran SD/MI.
10.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.

Kompetensi Kepribadian
11. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. 11.1 Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender.
11.2 Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.

12. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat. 12.1
12.2

12.3 Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi.
Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan, dan akhlak mulia.
Berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.

13. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa. 13.1

13.2 Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil.
Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.

14. Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri. 14.1

14.2

14.3 Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi.
Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
Bekerja mandiri secara profesional.

15. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru. 15.115.2 Memahami kode etik profesi guru. Menerapkan kode etik profesi guru.
15.3 Berperilaku sesuai dengan kode etik guru.





Kompetensi Sosial
16. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. 16.1



16.2 Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran.
Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.
17. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. 17.1


17.2 Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif.
Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik.
17.3 Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik.
18. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya. 18.1 Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik, termasuk memahami bahasa daerah setempat.
18.2 Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.
19. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
19.1 Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.
19.2 Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.




Kompetensi Profesional
20. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
20.1 Menguasai konsep dasar matematika, sains, bahasa, pengetahuan sosial, agama, seni, pendidikan jasmani, kesehatan dan gizi sebagai sarana pengembangan untuk setiap bidang pengembangan anak TK/PAUD.
20.2 Menguasai penggunaan berbagai alat permainan untuk mengembangkan aspek fisik, kognitif, sosial-emosional, nilai moral, sosial budaya, dan bahasa anak TK/PAUD.
20.3 Menguasai berbagai permainan anak.

21. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. 21.1

21.2

21.3 Memahami kemampuan anak TK/PAUD dalam setiap bidang pengembangan.
Memahami kemajuan anak dalam setiap bidang pengembangan di TK/PAUD.
Memahami tujuan setiap kegiatan pengembangan.

22. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif. 22.1 Memilih materi bidang pengembangan yang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
22.2 Mengolah materi bidang pengembangan secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.

23. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif. 23.1

23.2 Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus.
Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
23.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
23.4 Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.

24. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri. 24.1

24.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.










Tabel 2
Standar Kompetensi Guru Kelas SD/MI


No. KOMPETENSI INTI GURU KOMPETENSI GURU KELAS SD/MI
Kompetensi Pedagodik
1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. 1.1 Memahami karakteristik peserta didik usia sekolah dasar yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya.
1.2 Mengidentifikasi potensi peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
1.3 Mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
1.4 Mengidentifikasi kesulitan peserta belajar usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.

2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. 2.1 Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan lima mata pelajaran SD/MI.
2.2 Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam lima mata pelajaran SD/MI.
2.3 Menerapkan pendekatan pembelajaran tematis, khususnya di kelas-kelas awal SD/MI.

3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. 3.1

3.2 Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
Menentukan tujuan lima mata pelajaran SD/MI.
3.3 Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan lima mata pelajaran SD/MI
3.4 Memilih materi lima mata pelajaran SD/MI yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
3.5 Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik usia SD/MI.
3.6 Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
4. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik. 4.1 Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
4.2 Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran.
4.3 Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
4.4 Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan.
4.5 Menggunakan media pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik dan lima mata pelajaran SD/MI untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.
4.6 Mengambil keputusan transaksional dalam lima mata pelajaran SD/MI sesuai dengan situasi yang berkembang.
5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. 5.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran.

6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. 6.1 Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi belajar secara optimal.
6.2 Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.

7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik. 7.1 Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik dan santun, baik secara lisan maupun tulisan.
7.2 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik, (b) memberikan pertanyaan atau tugas sebagai undangan kepada peserta didik untuk merespons, (c) respons peserta didik, (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.
8. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.1 Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.

8.2 Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
8.3 Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.4 Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.5 Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen.
8.6 Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
8.7 Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. 9.1 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar.
9.2 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
9.3 Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
9.4 Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. 10.1

10.2 Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan lima mata pelajaran SD/MI.
10.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.

Kompetensi Kepribadian
11. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. 11.1 Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender.
11.2 Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.

12. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat. 12.1
12.2

12.3 Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi.
Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia.
Berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.

13. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa. 13.3

13.2 Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil.
Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.

14. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri. 14.1

14.2 Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi.
Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
14.3 Bekerja mandiri secara profesional.

15. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru. 15.1
15.2 Memahami kode etik profesi guru.
Menerapkan kode etik profesi guru.
15.3 Berperilaku sesuai dengan kode etik guru.

Kompetensi Sosial
16. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. 16.1



16.2 Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran.
Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.

17. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. 17.1


17.2 Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif.
Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik.
17.3 Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik.

18. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya. 18.1 Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik, termasuk memahami bahasa daerah setempat.
18.2 Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.

19. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain. 19.1 Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.
19.2 Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

Kompetensi Profesional
20. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
20.1

20.2 Bahasa Indonesia
Memahami hakikat bahasa dan pemerolehan bahasa.
Memahami kedudukan, fungsi, dan ragam bahasa Indonesia.
20.3 Menguasai dasar-dasar dan kaidah bahasa Indonesia sebagai rujukan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
20.4 Memiliki keterampilan berbahasa Indonesia (menyimak, berbicara, membaca, dan menulis)
20.5 Memahami teori dan genre sastra Indonesia.
20.6 Mampu mengapresiasi karya sastra Indonesia, secara reseptif dan produktif.

20.7 Matematika
Menguasai pengetahuan konseptual dan prosedural serta keterkaitan keduanya dalam konteks materi aritmatika, aljabar, geometri, trigonometri, pengukuran, statistika, dan logika matematika.
20.8 Mampu menggunakan matematisasi horizontal dan vertikal untuk menyelesaikan masalah matematika dan masalah dalam dunia nyata.
20.9 Mampu menggunakan pengetahuan konseptual, prosedural, dan keterkaitan keduanya dalam pemecahan masalah matematika, serta. penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
20.10 Mampu menggunakan alat peraga, alat ukur, alat hitung, dan piranti lunak komputer.

20.11 IPA
Mampu melakukan observasi gejala alam baik secara langsung maupun tidak langsung.
20.12 Memanfaatkan konsep-konsep dan hukum-hukum ilmu pengetahuan alam dalam berbagai situasi kehidupan sehari-hari.
20.13 Memahami struktur ilmu pengetahuan alam, termasuk hubungan fungsional antarkonsep, yang berhubungan dengan mata pelajaran IPA.

20.14 IPS
Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan, nilai, dan keterampilan IPS.
20.15 Mengembangkan materi, struktur, dan konsep keilmuan IPS.
20.16 Memahami cita-cita, nilai, konsep, dan prinsip-prinsip pokok ilmu-ilmu sosial dalam konteks kebhinnekaan masyarakat Indonesia dan dinamika kehidupan global.
20.17 Memahami fenomena interaksi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, kehidupan agama, dan perkembangan masyarakat serta saling ketergantungan global.

20.18 PKn
Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan, sikap, nilai, dan perilaku yang mendukung kegiatan pembelajaran PKn.
20.19 Menguasai konsep dan prinsip kepribadian nasional dan demokrasi konstitusional Indonesia, semangat kebangsaan dan cinta tanah air serta bela negara.
20.20 Menguasai konsep dan prinsip perlindungan, pemajuan HAM, serta penegakan hukum secara adil dan benar.
20.21 Menguasai konsep, prinsip, nilai, moral, dan norma kewarganegaraan Indonesia yang demokratis dalam konteks kewargaan negara dan dunia.

21. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. 21.1

21.2 Memahami standar kompetensi lima mata pelajaran SD/MI.
Memahami kompetensi dasar lima mata pelajaran SD/MI.
21.3 Memahami tujuan pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.

22. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif. 22.1 Memilih materi lima mata pelajaran SD/MI yang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
22.2 Mengolah materi lima mata pelajaran SD/MI secara integratif dan kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.

23. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif. 23.1

23.2 Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara\ terus menerus.
Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
23.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
23.4 Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.

24. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri. 24.1

24.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.

































Tabel 3
Standar Kompetensi Guru Mata Pelajaran di SD/MI, SMP/MTs,
SMA/MA, dan SMK/MAK*

No. KOMPETENSI INTI GURU KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
Kompetensi Pedagodik
1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. 1.1 Memahami karakteristik peserta didik yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya.
1.2 Mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
1.3 Mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
1.4 Mengidentifikasi kesulitan belajar peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.

2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. 2.1 Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
2.2 Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam mata pelajaran yang diampu.

3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu. 3.1

3.2 Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
Menentukan tujuan pembelajaran yang diampu.
3.3 Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diampu.
3.4 Memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
3.5 Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik.
3.6 Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.

4. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik. 4.1 Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
4.2


4.3 Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran.

Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
4.4 Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan dengan memperhatikan standar keamanan yang dipersyaratkan.
4.5 Menggunakan media pembelajaran dan sumber belajar yang relevan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran yang diampu untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.
4.6 Mengambil keputusan transaksional dalam pembelajaran yang diampu sesuai dengan situasi yang berkembang.

5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
5.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran yang diampu.
6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. 6.1


6.2 Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi secara optimal.
Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.

7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
7.1 Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik, dan santun, secara lisan, tulisan, dan/atau bentuk lain.
7.2 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi kegiatan/permainan yang mendidik yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik untuk ambil bagian dalam permainan melalui bujukan dan contoh, (b) ajakan kepada peserta didik untuk ambil bagian, (c) respons peserta didik terhadap ajakan guru, dan (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.


8. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. 8.1 Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu.
8.2 Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu.
8.3 Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.4 Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.5 Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen.
8.6 Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
8.7 Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.

9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. 9.1 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar
9.2 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
9.3 Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
9.4 Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. 10.1

10.2 Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu.
10.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu.





Kompetensi Kepribadian
11. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. 11.1 Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender.
11.2 Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan sosial yang berlaku dalam masyarakat, dan kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.

12. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat. 12.1
12.2

12.3 Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi.
Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia.
Berperilaku yang dapat diteladan oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.

13. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa. 13.1

13.2 Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil.
Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.

14. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri. 14.1

14.2

14.3 Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi.
Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
Bekerja mandiri secara profesional.

15. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru. 15.1
15.2 Memahami kode etik profesi guru.
Menerapkan kode etik profesi guru.
15.3 Berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru.

Kompetensi Sosial
16. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. 16.1



16.2 Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran.
Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.

17. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. 17.1


17.2 Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif.
Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik.
17.3 Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik.

18. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya. 18.1


18.2 Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik.
Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.

19. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain. 19.1 Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran.
19.2 Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan maupun bentuk lain.

Kompetensi Profesional
20. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. Jabaran kompetensi Butir 20 untuk masing-masing guru mata pelajaran disajikan setelah tabel ini.

21. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu. 21.1

21.2 Memahami standar kompetensi mata pelajaran yang diampu.
Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
21.3 Memahami tujuan pembelajaran yang diampu.

22. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif. 22.1 Memilih materi pembelajaran yang diampu sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
22.2 Mengolah materi pelajaran yang diampu secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.

23. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif. 23.1

23.2 Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus.
Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
23.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
23.4 Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.

24. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri. 24.1

24.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.



Kompetensi Inti Guru butir 20 untuk setiap guru mata pelajaran dijabarkan sebagai berikut.

1. Kompetensi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, SMK/MAK*

1.1 Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam

- Menginterpretasikan materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Islam.
- Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Islam.

1.2 Kompetensi Guru Pendidikan Agama Kristen

- Menginterpretasikan materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Kristen.
- Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Kristen.

1.3 Kompetensi Guru Pendidikan Agama Katolik

- Menginterpretasikan materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Katolik.
- Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Katolik.
1.4 Kompetensi Guru Pendidikan Agama Hindu

- Menginterpretasikan materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Hindu.
- Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Hindu.

1.5 Kompetensi Guru Pendidikan Agama Buddha

- Menginterpretasikan materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Buddha.
- Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Buddha.

1.6 Kompetensi Guru Pendidikan Agama Konghucu

- Menginterpretasikan materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Konghucu.
- Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Konghucu.

2. Kompetensi Guru mata pelajaran PKn pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK*
- Memahami materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
- Memahami substansi Pendidikan Kewarganegaraan yang meliputi pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), nilai dan sikap kewarganegaraan (civic disposition), dan ketrampilan kewarganegaraan (civic skills).
- Menunjukkan manfaat mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan.

3. Kompetensi Guru mata pelajaran Seni Budaya pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, SMK/MAK*

- Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan (mencakup materi yang bersifat konsepsi, apresiasi, dan kreasi/rekreasi) yang mendukung pelaksanaan pembelajaran seni budaya (seni rupa, musik, tari, teater) dan keterampilan.
- Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Seni Budaya.

4. Kompetensi Guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, SMK/MAK*

- Menjelaskan dimensi filosofis pendidikan jasmani termasuk etika sebagai aturan dan profesi.
- Menjelaskan perspektif sejarah pendidikan jasmani.
- Menjelaskan dimensi anatomi manusia, secara struktur dan fungsinya
- Menjelaskan aspek kinesiologi dan kinerja fisik manusia.
- Menjelaskan aspek fisiologis manusia dan efek dari kinerja latihan.
- Menjelaskan aspek psikologi pada kinerja manusia, termasuk motivasi dan tujuan, kecemasan dan stress, serta persepsi diri.
- Menjelaskan aspek sosiologi dalam kinerja diri, termasuk dinamika sosial; etika dan perilaku moral, dan budaya, suku, dan perbedaan jenis kelamin.
- Menjelaskan teori perkembangan gerak, termasuk aspek-aspek yang mempengaruhinya.
- Menjelaskan teori belajar gerak, termasuk keterampilan dasar dan kompleks dan hubungan timbal balik di antara domain kognitif, afektif dan psikomotorik.

5. Kompetensi Guru mata pelajaran Matematika pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK*

- Menggunakan bilangan, hubungan di antara bilangan, berbagai sistem bilangan dan teori bilangan.
- Menggunakan pengukuran dan penaksiran.
- Menggunakan logika matematika.
- Menggunakan konsep-konsep geometri.
- Menggunakan konsep-konsep statistika dan peluang.
- Menggunakan pola dan fungsi.
- Menggunakan konsep-konsep aljabar.
- Menggunakan konsep-konsep kalkulus dan geometri analitik.
- Menggunakan konsep dan proses matematika diskrit.
- Menggunakan trigonometri.
- Menggunakan vektor dan matriks.
- Menjelaskan sejarah dan filsafat matematika.
- Mampu menggunakan alat peraga, alat ukur, alat hitung, piranti lunak komputer, model matematika, dan model statistika.

6. Mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK*

- Mengoperasikan komputer personal dan periferalnya.
- Merakit, menginstalasi, men-setup, memelihara dan melacak serta memecahkan masalah (troubleshooting) pada komputer personal.
- Melakukan pemrograman komputer dengan salah satu bahasa pemrograman berorientasi objek.
- Mengolah kata (word processing) dengan komputer personal.
- Mengolah lembar kerja (spreadsheet) dan grafik dengan komputer personal.
- Mengelola pangkalan data (data base) dengan komputer personal atau komputer server.
- Membuat presentasi interaktif yang memenuhi kaidah komunikasi visual dan interpersonal.
- Membuat media grafis dengan menggunakan perangkat lunak publikasi.
- Membuat dan memelihara jaringan komputer (kabel dan nirkabel).
- Membuat dan memelihara situs laman (web).
- Menggunakan sarana telekomunikasi (telephone, mobilephone, faximile).
- Membuat dan menggunakan media komunikasi, termasuk pemrosesan gambar, audio dan video.
- Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam disiplin atau materi pembelajaran lain dan sebagai media komunikasi.
- Mendesain dan mengelola lingkungan pembelajaran/sumber daya dengan memperhatikan standar kesehatan dan keselamatan.
- Mengoperasikan perangkat keras dan perangkat lunak pendukung pembelajaran.
- Memahami EULA (End User Licence Agreement) dan keterbatasan serta keluasan penggunaan perangkat lunak secara legal.

7. Kompetensi Guru mata pelajaran IPA pada SMP/MTs

- Memahami konsep-konsep, hukum-hukum, dan teori-teori IPA serta penerapannya secara fleksibel.
- Memahami proses berpikir IPA dalam mempelajari proses dan gejala alam
- Menggunakan bahasa simbolik dalam mendeskripsikan proses dan gejala alam.
- Memahami hubungan antar berbagai cabang IPA, dan hubungan IPA dengan matematika dan teknologi.
- Bernalar secara kualitatif maupun kuantitatif tentang proses dan hukum alam sederhana.

- Menerapkan konsep, hukum, dan teori IPAuntuk menjelaskan berbagai fenomena alam.
- Menjelaskan penerapan hukum-hukum IPA dalam teknologi terutama yang dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
- Memahami lingkup dan kedalaman IPA sekolah.
- Kreatif dan inovatif dalam penerapan dan pengembangan IPA.
- Menguasai prinsip-prinsip dan teori-teori pengelolaan dan keselamatan kerja/belajar di laboratorium IPA sekolah.
- Menggunakan alat-alat ukur, alat peraga, alat hitung, dan piranti lunak komputer untuk meningkatkan pembelajaran IPA di kelas, laboratorium.
- Merancang eksperimen IPA untuk keperluan pembelajaran atau penelitian
- Melaksanakan eksperimen IPA dengan cara yang benar.
- Memahami sejarah perkembangan IPA dan pikiran-pikiran yang mendasari perkembangan tersebut.

8. Kompetensi Guru Mata pelajaran Biologi pada SMA/MA, SMK/MAK*

- Memahami konsep-konsep, hukum-hukum, dan teori-teori biologi serta penerapannya secara fleksibel.
- Memahami proses berpikir biologi dalam mempelajari proses dan gejala alam.
- Menggunakan bahasa simbolik dalam mendeskripsikan proses dan gejala alam/biologi.
- Memahami struktur (termasuk hubungan fungsional antar konsep) ilmu Biologi dan ilmu-ilmu lain yang terkait.
- Bernalar secara kualitatif maupun kuantitatif tentang proses dan hukum biologi.
- Menerapkan konsep, hukum, dan teori fisika kimia dan matematika untuk menjelaskan/mendeskripsikan fenomena biologi.
- Menjelaskan penerapan hukum-hukum biologi dalam teknologi yang terkait dengan biologi terutama yang dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
- Memahami lingkup dan kedalaman biologi sekolah.
- Kreatif dan inovatif dalam penerapan dan pengembangan bidang ilmu biologi dan ilmu-ilmu yang terkait.
- Menguasai prinsip-prinsip dan teori-teori pengelolaan dan keselamatan kerja/belajar di laboratorium biologi sekolah.
- Menggunakan alat-alat ukur, alat peraga, alat hitung, dan piranti lunak komputer untuk meningkatkan pembelajaran biologi di kelas, laboratorium dan lapangan.
- Merancang eksperiment biologi untuk keperluan pembelajaran atau penelitian.
- Melaksanakan eksperiment biologi dengan cara yang benar.

- Memahami sejarah perkembangan IPA pada umumnya khusunya biologi dan pikiran-pikiran yang mendasari perkembangan tersebut.

9. Kompetensi Guru mata pelajaran Fisika pada SMA/MA, SMK/MAK*

- Memahami konsep-konsep, hukum-hukum, dan teori-teori fisika serta penerapannya secara fleksibel.
- Memahami proses berpikir fisika dalam mempelajari proses dan gejala alam.
- Menggunakan bahasa simbolik dalam mendeskripsikan proses dan gejala alam.
- Memahami struktur (termasuk hubungan fungsional antar konsep) ilmu Fisika dan ilmu-ilmu lain yang terkait.
- Bernalar secara kualitatif maupun kuantitatif tentang proses dan hukum fisika.
- Menerapkan konsep, hukum, dan teori fisika untuk menjelaskan fenomena biologi, dan kimia.
- Menjelaskan penerapan hukum-hukum fisika dalam teknologi terutama yang dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
- Memahami lingkup dan kedalaman fisika sekolah.
- Kreatif dan inovatif dalam penerapan dan pengembangan bidang ilmu fisika dan ilmu-ilmu yang terkait.
- Menguasai prinsip-prinsip dan teori-teori pengelolaan dan keselamatan kerja/belajar di laboratorium fisika sekolah.
- Menggunakan alat-alat ukur, alat peraga, alat hitung, dan piranti lunak komputer untuk meningkatkan pembelajaran fisika di kelas, laboratorium, dan lapangan.
- Merancang eksperimen fisika untuk keperluan pembelajaran atau penelitian.
- Melaksanakan eksperimen fisika dengan cara yang benar.
- Memahami sejarah perkembangan IPA pada umumnya khususnya fisika dan pikiran-pikiran yang mendasari perkembangan tersebut.

10. Kompetensi Guru mata pelajaran Kimia pada SMA/MA, SMK/MAK*
- Memahami konsep-konsep, hukum-hukum, dan teori-teori kimia yang meliputi struktur, dinamika, energetika dan kinetika serta penerapannya secara fleksibel.
- Memahami proses berpikir kimia dalam mempelajari proses dan gejala alam.
- Menggunakan bahasa simbolik dalam mendeskripsikan proses dan gejala alam/kimia.
- Memahami struktur (termasuk hubungan fungsional antar konsep) ilmu Kimia dan ilmu-ilmu lain yang terkait.
- Bernalar secara kualitatif maupun kuantitatif tentang proses dan hukum kimia.
- Menerapkan konsep, hukum, dan teori fisika dan matematika untuk menjelaskan/mendeskripsikan fenomena kimia.
- Menjelaskan penerapan hukum-hukum kimia dalam teknologi yang terkait dengan kimia terutama yang dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
- Memahami lingkup dan kedalaman kimia sekolah.
- Kreatif dan inovatif dalam penerapan dan pengembangan bidang ilmu yang terkait dengan mata pelajaran kimia.
- Menguasai prinsip-prinsip dan teori-teori pengelolaan dan keselamatan kerja/belajar di laboratorium kimia sekolah.
- Menggunakan alat-alat ukur, alat peraga, alat hitung, dan piranti lunak komputer untuk meningkatkan pembelajaran kimia di kelas, laboratorium dan lapangan.
- Merancang eksperiment kimia untuk keperluan pembelajaran atau penelitian.
- Melaksanakan eksperiment kimia dengan cara yang benar.
- Memahami sejarah perkembangan IPA pada umumnya khusunya kimia dan pikiran-pikiran yang mendasari perkembangan tersebut.

11. Kompetensi Guru mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) pada SMP/MTs

- Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir mata pelajaran IPS baik dalam lingkup lokal, nasional, maupun global.
- Membedakan struktur keilmuan IPS dengan Ilmu-ilmu Sosial.
- Menguasai konsep dan pola pikir keilmuan dalam bidang IPS.
- Menunjukkan manfaat mata pelajaran IPS.



12. Kompetensi Guru mata pelajaran Ekonomi pada SMA/MA, SMK/MAK*

- Memahami materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran Ekonomi.
- Membedakan pendekatan-pendekatan Ekonomi.
- Menunjukkan manfaat mata pelajaran Ekonomi.

13. Kompetensi Guru mata pelajaran Sosiologi pada SMA/MA, SMK/MAK*
- Memahami materi, struktur, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran Sosiologi.
- Memahami angkah-langkah kerja ilmuwan sosial.
- Menunjukkan manfaat mata pelajaran Sosioligi.

14. Kompetensi Guru mata pelajaran Antropologi pada SMA/MA, SMK/MAK*
- Memahami materi, struktur, dan konsep pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran Antropologi.
- Membedakan jenis-jenis Antropologi.
- Menunjukkan manfaat mata pelajaran Antropologi.

15. Kompetensi Guru mata pelajaran Geogafi pada SMA/MA, SMK/MAK*
- Menguasai hakikat struktur keilmuan, ruang lingkup, dan objek geografi.
- Membedakan pendekatan-pendekatan geografi.
- Menguasai materi geografi secara luas dan mendalam
- Menunjukkan manfaat mata pelajaran geografi
16. Kompetensi Guru mata pelajaran Sejarah pada SMA/MA, SMK/MAK*
- Menguasai hakikat struktur keilmuan, ruang lingkup, dan objek Sejarah.
- Membedakan pendekatan-pendekatan Sejarah.
- Menguasai materi Sejarah secara luas dan mendalam.
- Menunjukkan manfaat mata pelajaran Sejarah.

17. Kompetensi Guru mata pelajaran Bahasa Indonesia pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK*
- Memahami konsep, teori, dan materi berbagai aliran linguistik yang terkait dengan pengembangan materi pembelajaran bahasa.
- Memahami hakekat bahasa dan pemerolehan bahasa.
- Memahami kedudukan, fungsi, dan ragam bahasa Indonesia.
- Menguasai kaidah bahasa Indonesia sebagai rujukan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
- Memahami teori dan genre sastra Indonesia.
- Mengapresiasi karya sastra secara reseptif dan produktif.

18. Kompetensi Guru mata pelajaran Bahasa Asing
18.1. Kompetensi Guru Bahasa Inggris pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, SMK/MAK*

- Memiliki pengetahuan tentang berbagai aspek kebahasaan dalam bahasa Inggris (linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
- Menguasai bahasa Inggris lisan dan tulis, reseptif dan produktif dalam segala aspek komunikatifnya (linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis).


18.2. Kompetensi Guru Bahasa Arab pada SMA/MA, SMK/MAK*
- Memiliki pengetahuan tentang berbagai aspek kebahasaan dalam bahasa Arab (linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
- Menguasai bahasa Arab lisan dan tulis, reseptif dan produktif dalam segala aspek komunikatifnya (linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis).

18.3. Kompetensi Guru Bahasa Jerman pada SMA/MA, SMK/MAK*
- Memiliki pengetahuan tentang berbagai aspek kebahasaan dalam bahasa Jerman (linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
- Menguasai bahasa Jerman lisan dan tulis, reseptif dan produktif dalam segala aspek komunikatifnya (linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis).

18.4. Kompetensi Guru Bahasa Perancis pada SMA/MA, SMK/MAK*
- Memiliki pengetahuan tentang berbagai aspek kebahasaan dalam bahasa Perancis (linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
- Menguasai bahasa Perancis lisan dan tulis, reseptif dan produktif dalam segala aspek komunikatifnya (linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis).

18.5. Kompetensi Guru Bahasa Jepang pada SMA/MA, SMK/MAK*
- Memiliki pengetahuan tentang berbagai aspek kebahasaan dalam bahasa Jepang (linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
- Menguasai bahasa Jepang lisan dan tulis, reseptif dan produktif dalam segala aspek komunikatifnya (linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis).

18.6. Kompetensi Guru Bahasa Mandarin pada SMA/MA, SMK/MAK*
- Memiliki pengetahuan tentang berbagai aspek kebahasaan dalam bahasa Mandarin (linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
- Menguasai bahasa Mandarin lisan dan tulis, reseptif dan produktif dalam segala aspek komunikatifnya (linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis).

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Salinan sesuai dengan aslinya. TTD.
Biro Hukum dan Organisasi BAMBANG SUDIBYO
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,


Muslikh, S.H.
NIP 131479478




BAB IV
STANDAR ANTARA

Penjelasan Pasal 94 butir c pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang berbunyi: ”Sebelum standar kualifikasi akademik berlaku efektif, BSNP mengembangkan Standar Antara yang secara bertahap menuju pencapaian standar kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 Peraturan Pemerintah ini”. Rumusan ini mengharuskan dikembangkannya Standar Antara. Standar Antara diperlukan untuk kepentingan sertifikasi guru yang diberlakukan pada masa transisi yaitu selama 15 tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Setelah masa transisi tersebut, Standar Antara tidak diberlakukan lagi.
Standar Antara ditentukan berdasarkan analisis keadaan nyata kualifikasi akademik guru di lapangan dan kualifikasi akademik yang dikehendaki oleh ketentuan perundang-undangan. Menyadari hal tersebut di atas dan mempertimbangkan tingkat kesiapan pada pemerintah, maka bagi guru yang belum berkualifikasi D-IV/S1, namun telah berkualifikasi D-II untuk Guru TK/RA, SD/MI, dan D-III untuk Guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK* dapat diberikan kesempatan untuk memperoleh sertifikat B melalui uji kompetensi sehingga dapat memenuhi Standar Antara seperti yang termuat dalam Tabel 4.

Tabel 4
Persyaratan Standar Antara
Kualifikasi Akademik Minimal Penguasaan Kompetensi Secara Keseluruhan
50% 75%
D-II (Guru TK/RA dan SD/MI) Sertfikat B -
D-III (Guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK*) Sertfikat B -
D-IV/S1 (TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK*) Sertfikat B Sertfikat A

Keterangan Tabel 4:
*) Hanya untuk guru kelompok mata pelajaran normatif dan adaptif
Sertifikat B mempersyaratkan minimal rata-rata persentase untuk setiap kompetensi inti guru 40%.
Sertifikat A mempersyaratkan minimal rata-rata persentase untuk setiap kompetensi inti guru 60%.

Kedua jenis tingkat sertifikasi tersebut dapat ditempuh oleh guru yang berada di lapangan untuk memungkinkan mereka yang sekarang baru mempunyai kualifikasi akademik D-II untuk guru TK/RA dan SD/MI, D-III untuk guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK* dan yang sederajat untuk dapat mengikuti uji kompetensi sambil menunggu kesempatan mengikuti pendidikan S1 yang relevan.
Sertifikat A diberikan kepada guru yang berkualifikasi akademik D-IV/S1 yang lulus uji kompetensi dengan penguasaan kompetensi secara keseluruhan minimal 75% dan rata-rata persentase untuk setiap butir kompetensi inti guru minimal 60%. Sertifikat B diberikan kepada guru yang memiliki kualifikasi akademik D-II untuk guru TK/RA dan SD/MI atau D-III untuk guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK* dan yang sederajat, dengan penguasaan kompetensi secara keseluruhan minimal 50% dan rata-rata persentase untuk setiap kompetensi inti guru minimal 40%.
Mereka yang telah berkualifikasi D-II untuk guru TK/RA dan SD/MI atau D-III untuk guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK* dan yang sederajat dapat mengikuti uji kompetensi dan jika berhasil akan mendapat sertifikat B, karena belum memenuhi persyaratan kualifikasi akademik.